Polemik Harta Warisan Mpok Alpa Akhirnya Diputus, Nama Anak Pertama Jadi Sorotan

Senin 09-02-2026,21:49 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Putusan soal pembagian harta peninggalan komedian Mpok Alpa akhirnya keluar. Setelah melewati proses hukum yang cukup lama, perkara penetapan ahli waris itu kini memperoleh kepastian.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menetapkan pihak-pihak yang berhak atas warisan almarhumah Nina Carolina, yang dikenal publik dengan nama Mpok Alpa. Penetapan tersebut dikabulkan berdasarkan permohonan yang diajukan ke pengadilan.

Kabar itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah. Ia menyebut seluruh proses persidangan berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan secara elektronik.

"Udah putus hari ini ke penetapan ahli waris. Putusannya eletronik sudah di upload oleh majelis hakim, putusannya dikabulkan permohonannya itu penetapan ahli waris," ungkap Dede, dikutip dari akun Tiktok @insertliveofficial, Senin 09 Februari 2026.

"Minta ketetapan ahli waris dari almarhumah Nina (Mpok Alpa)," jelasnya.

BACA JUGA:Nahas! Pelajar Tewas di Matraman Raya, Jalan Bertambal Kerap Picu Kecelakaan

Dalam putusan tersebut, majelis hakim merinci siapa saja anggota keluarga yang secara sah ditetapkan sebagai ahli waris. Mereka adalah suami almarhumah, Aji Darmaji, serta empat orang anak yang terdiri dari satu anak perempuan dan tiga anak laki-laki.

"Ahli warisnya ditetapkan suami sama anak-anak empat orang. Anak laki-laki tiga orang dan anak perempuan satu orang," kata Dede Rika Nurhasanah.

Keputusan itu sekaligus memastikan seluruh anak Mpok Alpa tercatat secara hukum sebagai penerima hak waris. Dengan penetapan tersebut, porsi pembagian bagi anak laki-laki dan anak perempuan sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

"Jadi ahli warisnya satu suami, tiga orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan," ujarnya.

Kepastian hukum ini disambut lega oleh keluarga besar almarhumah. Kakak Mpok Alpa, yang akrab disapa Mpok Banong, mengaku bersyukur karena perkara ini akhirnya menemukan titik akhir.

BACA JUGA:AI Disebut Rampok Konten Media, AMSI Desak Aturan Tegas

Ia secara khusus menyoroti masuknya nama Sherly, anak pertama Mpok Alpa, dalam daftar ahli waris. Menurutnya, hal itu menjadi hal yang paling melegakan bagi keluarga.

"Kalau mpok sih orangnya senang karena di situ udah ada nama kak Sherly (anak pertama), jadi mpok senang," tuturnya.

Mpok Banong mengatakan, sejak awal keluarga besar hanya berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. Ia khawatir jika dibiarkan terlalu lama, perbedaan pendapat justru akan berkembang di antara anggota keluarga.

Kategori :