9. Keluarga dengan tiga anak atau lebih dalam satu rumah.
Adapun cara yang bisa kamu gunakan untuk mendaftarkan diri penerima PIP yaitu :
BACA JUGA:Prabowo: Tugas Utama Presiden Melindungi Rakyat dan Kekayaan Indonesia
1. Datang ke sekolah dan sampaikan pengajuan PIP kepada wali kelas, guru BK, atau bagian kesiswaan.
2. Menyiapkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, KKS, atau SKTM.
3. Menyerahkan seluruh dokumen kepada pihak sekolah.
4. Menunggu sekolah menginput data siswa ke sistem Dapodik.
5. Memantau perkembangan melalui pihak sekolah.
Fase 1 berlangsung Januari–Juli 2026 dengan acuan data Dapodik per 31 Januari 2026.
Fase 2 berlangsung Agustus–Desember 2026 dengan acuan data Dapodik per 31 Agustus 2026.