Korban pelanggaran HAM berat: Rp900.000 per bulan atau Rp10.800.000 per tahun
Seperti tahun-tahun sebelumnya, PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahun.
Jika pola ini masih berlaku, maka Februari 2026 masuk dalam penyaluran tahap pertama bersama Januari dan Maret, dengan pembagian sebagai berikut:
BACA JUGA:Gerindra Nilai Kepuasan 79,9 Persen Atas Kinerja Prabowo Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah
Tahap 1: Januari–Maret
Tahap 2: April–Juni
Tahap 3: Juli–September
Tahap 4: Oktober–Desember
BACA JUGA:Prabowo: Tugas Utama Presiden Melindungi Rakyat dan Kekayaan Indonesia
2. Program Sembako atau BPNT
Program Sembako atau BPNT diberikan senilai Rp200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan.
Karena pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, total bantuan yang diterima KPM mencapai Rp600.000.
Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur maupun kantor pos, baik secara tunai maupun non-tunai.
BACA JUGA:Prabowo: Tugas Utama Presiden Melindungi Rakyat dan Kekayaan Indonesia
Program Sembako mulai disalurkan pada Februari 2026.
3. Bantuan Pangan Beras
Pemerintah memastikan program bantuan pangan beras tetap dilanjutkan pada 2026.
Perum Bulog ditugaskan menyalurkan sekitar 720.000 ton beras untuk sekitar 18 juta penerima manfaat selama empat bulan dalam setahun, meski waktu pastinya belum dirinci.