Miris! Kisah Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Cuma Dapat Insentif Rp15 Ribu

Minggu 08-02-2026,14:53 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perbincangan soal insentif guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di Kabupaten Sumedang mencuat di media sosial. Sejumlah guru disebut hanya menerima insentif sebesar Rp15.000 setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.

Pemerintah daerah akhirnya memberi penjelasan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, menyatakan potongan tersebut berkaitan dengan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurut Eka, seluruh guru P3K paruh waktu wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Skema pembayarannya dibagi dua. Pemerintah daerah menanggung iuran sebesar Rp156.000. Sementara Rp39.000 dipotong langsung dari insentif yang diterima guru.

"Potongan itu merupakan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan. Jadi, insentif yang diterima akan berkurang sebesar Rp39.000," ujar Eka kepada wartawan, Jumat 06 Februari 2026.

Besaran potongan inilah yang membuat sebagian guru hanya menerima sisa insentif puluhan ribu rupiah. Kondisi itu kemudian memicu reaksi publik di ruang digital.

BACA JUGA:Teddy Ikut Pendidikan Militer Seskoad Meski Menjabat Sekretaris Kabinet

Anggaran Daerah Terbatas

Eka menjelaskan, pengangkatan P3K paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun, tanggung jawab pembiayaan gaji dan insentif dibebankan kepada pemerintah daerah.

Di sisi lain, kondisi fiskal Kabupaten Sumedang masih terbatas. Hal itu memengaruhi kemampuan daerah dalam memberikan insentif yang lebih layak.

"Meski demikian, kami (Pemkab Sumedang) tetap berupaya maksimal," tutur Eka.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengakomodasi seluruh tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses seleksi. Mereka diangkat sebagai P3K paruh waktu agar tetap memiliki status kerja yang jelas, meski kemampuan anggaran belum ideal.

Pemerintah daerah juga mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat. Tujuannya agar P3K paruh waktu tetap diperbolehkan menerima honor tambahan dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

BACA JUGA:Lansia Bakal Dapat Jatah Makan Bergizi Gratis

Langkah tersebut diharapkan dapat menutup keterbatasan insentif yang bersumber dari anggaran daerah.

"Kami berkomitmen untuk mengupayakan peningkatan insentif P3K paruh waktu melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026," sebut Eka.

Nominal Insentif Tidak Seragam

Besaran insentif P3K paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Sumedang saat ini tidak seragam. Nominalnya bergantung pada jenis tugas dan status penerima.

Kategori :