JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang.
Tiga di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik menemukan fakta bahwa para oknum tersebut menyiapkan rumah aman khusus untuk menyimpan uang dan barang hasil kejahatan.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu 04 Februari, di kantor Bea Cukai Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang.
Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, 6 orang dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Mereka berasal dari unsur aparatur negara dan pihak swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan seluruh tersangka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari. Mereka dititipkan di rumah tahanan cabang KPK yang berada di Gedung Merah Putih.
BACA JUGA:KPK Ungkap Jatah Bulanan Rp7 Miliar Mengalir ke Oknum Bea Cukai, Jalur Impor Barang KW Direkayasa
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026," ucapnya.
Adapun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pejabat struktural dan pelaksana di lingkungan Bea Cukai serta pengurus perusahaan swasta. Mereka adalah
- Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai pada periode 2024 hingga Januari 2026
- Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan
- Orlando yang menjabat Kepala Seksi Intelijen.
Dari pihak swasta, penyidik menetapkan Jhon Field sebagai pemilik PT Blueray. Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray. Serta Dedy Kurniawan yang menjabat Manajer Operasional perusahaan tersebut.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan keberadaan sejumlah apartemen yang disewa dan difungsikan sebagai rumah aman. Tempat itu digunakan untuk menyimpan uang tunai dan barang berharga yang diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi.
BACA JUGA:KPK OTT Oknum Impor Ilegal di Bea Cukai, Bongkar cara Barang Palsu Masuk Bebas ke Indonesia
Saat konferensi pers, penyidik memperlihatkan dokumentasi apartemen yang dijadikan lokasi penyimpanan. Di dalamnya terlihat tumpukan uang dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan. Lokasi tersebut disiapkan secara khusus dan tidak berkaitan langsung dengan kantor atau tempat tinggal para tersangka.
"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Kamis, 05 Februari 2026, malam.
"Jadi memang ini di sewa secara khusus," tambahnya.
KPK menilai keberadaan rumah aman tersebut menunjukkan adanya perencanaan matang dalam menjalankan praktik rasuah. Penyidik masih mendalami alur penerimaan uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.