Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan sejumlah apartemen yang disewa khusus oleh para oknum Bea Cukai. Tempat tersebut diduga dijadikan lokasi penyimpanan uang tunai dan logam mulia hasil tindak pidana korupsi.
"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea-Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia," kata Budi Prasetyo.
BACA JUGA:Billie Eilish Dikecam Usai Pidato Grammy, Hadapi Tuntutan Soal Rumah di Tanah Adat
Apartemen itu tersebar di beberapa lokasi. Penyewaan dilakukan secara khusus dan dikaitkan langsung dengan para tersangka. KPK menyebut lokasi tersebut sengaja dipilih untuk menghindari pantauan aparat.
6 Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tiga lainnya berasal dari pihak swasta yang terkait dengan kegiatan impor. Mereka adalah
- Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026,
- Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC,
- Orlando selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Dari pihak swasta, tersangka terdiri atas
- Jhon Field selaku pemilik PT Blueray,
- Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan
- Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut.
Para tersangka diduga berperan dalam pengaturan jalur impor, penerimaan suap, serta penyimpanan hasil kejahatan. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.