Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan dijerat sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya juga dijerat Pasal 12B terkait gratifikasi. Selain itu, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dijerat sebagai pemberi. Mereka disangkakan melanggar pasal suap dalam KUHP yang baru.
KPK menegaskan penyidikan masih berlanjut. Aparat antirasuah membuka peluang pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik impor barang ilegal tersebut.