Udah Tau Belum? Cek Disini Syarat dan Info Lengkapnya untuk Dapetin Layanan Kesehatan Gratis Lewat PBI JK 2026

Jumat 06-02-2026,18:51 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Tyo Sulistio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah kembali menghadirkan program PBI JK sebagai solusi jaminan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan finansial. 

Program ini memungkinkan kamu untuk mengakses layanan medis tanpa perlu pusing memikirkan biaya iuran bulanan yang memberatkan. 

Nantinya, pemerintah akan membayarkan iuran sebesar Rp42 ribu per orang setiap bulannya langsung ke pihak BPJS Kesehatan. 

Tujuannya sangat jelas, yaitu agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap bisa mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang layak dan memadai.

BACA JUGA:Xiaomi Pad 8 Pro Resmi Rilis, Bawa 'Spek Dewa' ke Pasar Global!

Mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan ini pada tahun 2026, Pusdatinkesos telah menetapkan standar prioritas yang cukup ketat namun transparan. 

Prioritas utama penerima bantuan ini difokuskan pada masyarakat yang berada dalam Desil 1 sampai Desil 5 data kesejahteraan sosial. 

Hal ini mencakup sekitar 50 persen dari total penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah di Indonesia. 

Walaupun kamu masuk dalam kategori desil tersebut, status penerima bantuan tidak serta-merta otomatis didapatkan karena tetap ada proses seleksi prioritas.

BACA JUGA:Advan Macha Watch: Smartwatch Outdoor Murah Pilihan Gen-Z, Siap Tampil Kalcer!

Ada beberapa kriteria pekerjaan yang membuat seseorang tidak bisa mendaftar atau menerima bantuan iuran kesehatan dari pemerintah ini. 

Kamu tidak boleh berstatus sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) di perusahaan swasta maupun instansi lainnya. 

Selain itu, anggota ASN, TNI, Polri, serta peserta mandiri yang aktif membayar iuran juga tidak masuk dalam kriteria penerima. 

Bantuan ini benar-benar dikhususkan bagi fakir miskin atau orang tidak mampu yang iurannya ditanggung penuh oleh APBN atau APBD.

BACA JUGA:Akhirnya Rilis di Indo! Poco F8 Series Pamer Desain Baru dan Teknologi Suara yang Belum Pernah Ada, Intip Harganya Disini!

Kategori :