JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah kembali menyiapkan gelombang pencairan bantuan sosial bagi masyarakat yang termasuk keluarga kurang mampu di bulan Februari tahun 2026.
Setidaknya ada empat jenis program bantuan sosial yang dijadwalkan mulai disalurkan pada periode pertama di awal tahun ini.
Penting bagi warga yang berhak untuk mengetahui nama bantuan apa saja yang akan cair serta bagaimana cara memastikan mereka terdaftar atau tidak dalam daftar penerima.
BACA JUGA:Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polisi soal Dugaan Penistaan Agama
1. Program Keluarga Harapan (PKH) dan syarat penerima
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah bentuk bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin serta rentan yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung pada komponen keluarga yang tercantum dalam data, termasuk ibu hamil, bayi atau anak usia dini, serta anak sekolah SD hingga SMA dan lansia.
Keluarga penerima manfaat disarankan untuk mengecek secara berkala status pencairan agar tidak melewatkan jadwal penyaluran di periode pertama tahun ini.
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Bos Pertamina Nicke Widyawati dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Gas
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat berpenghasilan rendah
Selain PKH, salah satu bantuan lainnya yang juga dijadwalkan cair adalah Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang ditujukan bagi keluarga yang termasuk dalam kelompok ekonomi menengah bawah.
BLT dirancang untuk membantu meringankan beban pengeluaran harian bagi masyarakat yang terpengaruh oleh kondisi ekonomi yang terus berubah.
Bantuan ini diberikan secara tunai melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bantuan sampai langsung kepada penerima yang berhak.
BACA JUGA:Outlook Utang Indonesia Jadi Negatif, Moody’s Soroti Risiko Belanja Sosial
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa sembako elektronik
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT juga termasuk dalam daftar program yang akan disalurkan pada bulan Februari 2026 untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok keluarga miskin.
BPNT diberikan berupa saldo elektronik yang bisa digunakan penerima manfaat untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, dan sayuran di agen resmi atau e-Warong yang bekerja sama dengan pemerintah.
Nominal BPNT di periode Januari–Maret 2026 ditetapkan sekitar Rp600.000 per keluarga penerima manfaat sehingga membantu memenuhi kebutuhan pokok untuk tiga bulan sekaligus.