KPK Periksa Mantan Bos Pertamina Nicke Widyawati dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Gas

Kamis 05-02-2026,20:21 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Kewajiban pembayaran uang pengganti itu menjadi bagian penting dalam upaya negara memulihkan kerugian akibat praktik korupsi di sektor energi.

Eks Direktur PGN Juga Dihukum 6 Tahun

Vonis lain dalam perkara yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas periode 2017 sampai 2021.

Majelis hakim memutuskan Danny terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Bahlil Wariskan Kursi DPR Adies Kadir Putrinya Lewat Mekanisme PAW

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa danny praditya, oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata hakim membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Danny diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Ia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum membuka blokir terhadap rekening bank dan deposito milik Danny yang sebelumnya disita untuk kepentingan penyidikan.

“Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Januari 2026,” ujar hakim menutup pembacaan putusan.

Kategori :