PKH dan BPNT 2026 Cair, Ini Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima

Rabu 04-02-2026,11:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial pada awal 2026. Kementerian Sosial menyalurkan Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai untuk tahap pertama periode Januari hingga Maret.

Penyaluran bantuan ini masih mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Warga yang tercatat sebagai keluarga penerima manfaat dalam basis data tersebut berpeluang menerima bantuan. Karena itu, masyarakat diminta aktif mengecek statusnya agar tidak tertinggal informasi.

Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri. Cukup menggunakan ponsel dan mengakses kanal resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia. Prosesnya dibuat sederhana agar bisa diakses luas oleh masyarakat.

Penyaluran masih mengacu DTSEN

Kementerian Sosial memastikan data penerima masih bersumber dari DTSEN. Data ini menjadi rujukan utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan PKH maupun BPNT. Jika nama belum tercantum, bantuan tidak dapat dicairkan.

Bantuan disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Selain itu, penyaluran juga dilakukan lewat PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu.

BACA JUGA:Pengemudi Ojol Menjerit, Program Layanan Baru Aplikasi Makin Mengancam Penghasilan

Rincian bantuan PKH 2026

Besaran bantuan PKH dibedakan berdasarkan kategori penerima. Dana dicairkan setiap tiga bulan sekali. Rinciannya sebagai berikut.

  • Ibu hamil menerima Rp750.000 per tiga bulan

  • Anak usia 0 hingga 6 tahun menerima Rp750.000 per tiga bulan

  • Siswa SD menerima Rp225.000 per tiga bulan

  • Siswa SMP menerima Rp375.000 per tiga bulan

  • Siswa SMA menerima Rp500.000 per tiga bulan

  • Lansia usia 60 tahun ke atas menerima Rp600.000 per tiga bulan

  • Penyandang disabilitas menerima Rp600.000 per tiga bulan

Nominal tersebut diberikan sesuai kategori yang terdaftar dalam data penerima. Satu keluarga bisa menerima lebih dari satu komponen bantuan jika memenuhi syarat.

Besaran BPNT tahap I

Kategori :