Tak Tinggal Diam, Habib Bahar Laporkan Balik Istri Korban Pengeroyokan di Tangerang ke Polisi

Rabu 04-02-2026,05:00 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tim Advokasi dari Habib Bahar bin Smith kini telah melaporkan seorang perempuan yang berinisial FY ke Polres Bogor.

Hal ini atas dugaan penyebaran berita bohong atas terkait dari peristiwa penganiayaan terhadap pria berinisial R.

FY telah diketahui yang merupakan istri dari R.

Pada sebelumnya telah disebut sebagai korban pemukulan yang telah diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.

BACA JUGA:Warga NU Ramai-Ramai Protes Sikap PBNU Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian

Kuasa hukum dari Habib Bahar bin Smith yaitu M. Ichwan Tuankotta telah mengatakan bahwa FY di duga memberikan sebuah keterangan yang sangat tidak sesuai dengan fakta pada saat mengaku melihat langsung bahwa suaminya telah dipukuli.

Menurut dari M. Ichwan Tuankotta, pada saat peristiwa tersebut terjadi sedang berlangsung kegiatan pengajian.

Namun, FY telah mengaku bahwa menyaksikan langsung pada saat kejadian tersebut, sementara pada pengajian tersebut jemaah laki-laki dan perempuan berada di tempat yang terpisah.

Karena hal ini, M. Ichwan Tuankotta dapat menilai FY tidak berada di lokasi yang memungkinkan untuk dapat melihat secara langsung pada peristiwa dari pemukulan tersebut.

BACA JUGA:Pigai Sesumbar Rekor Dunia, Sebut Prabowo Cetak Sejarah di PBB

“Karena pengajian pada saat itu dipisah, jadi mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul oleh massa” ucap Ichwan di Polres Bogor.

AFY telah dilaporkan atas dugaan penyampaian berita bohong. 

M. Ichwan Tuankotta pun juga menjelaskan, laporan itu secara resmi diajukan oleh IA, ibu Habib Bahar bin Smith.

“Yang kami laporkan di Pasal 28 ITE dan Undang-undang KUHP Baru Pasal 263 dan 264 KUHP baru, terkait dengan berita bohong, itu yang sedang kami prosesnya” tegas Ichwan.

Kategori :