JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna. Peristiwa itu terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Kepastian status hukum tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur pada Minggu, 1 Februari 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah keterangan dan laporan resmi dari pihak korban.
"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," ujar Awaludin saat dikonfirmasi.
Insiden itu bermula ketika Bahar menghadiri sebuah kegiatan keagamaan pada 21 September 2025. Korban datang ke lokasi acara dengan tujuan mengikuti ceramah yang disampaikan Bahar. Situasi awal berlangsung normal hingga korban mendekat ke arah Bahar.
Namun, ketika korban berupaya bersalaman, sekelompok orang yang berada di sekitar lokasi disebut langsung menghalanginya. Korban kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan. Di tempat tersebut, menurut keterangan polisi, korban mengalami tindak kekerasan hingga mengalami luka.
BACA JUGA:Ramai Soal Child Grooming, Ini Deretan Artis yang Pacari Anak di Bawah Umur
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke kepolisian. Laporan resmi dibuat oleh istri korban dan tercatat dalam dokumen kepolisian dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Awaludin menjelaskan, penyidik menjerat Bahar dengan sangkaan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dalam kasus ini juga diterapkan Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
"Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," kata Awaludin.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Polisi menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.