JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Gas nitrous oxide atau N2O yang ditemukan dalam tabung Whip Pink di apartemen selebgram Lula Lahfah belum masuk kategori narkotika. Meski begitu, zat ini tidak boleh digunakan sembarangan karena berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Kepolisian menegaskan bahwa gas tersebut sejatinya bukan untuk konsumsi bebas. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyamakan penyalahgunaan N2O dengan penggunaan alkohol di luar fungsinya. Menurut dia, sesuatu yang legal bisa berubah berbahaya jika dipakai tidak semestinya.
“Sehingga sama halnya dengan alkohol. Biasa digunakan untuk bersihkan luka, tapi disalahgunakan memberikan dampak yang tidak baik, ketika dioplos dengan minuman atau barang lain,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat 30 Januari 2026.
Penjelasan serupa disampaikan Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan. El Iqbal menegaskan bahwa pemanfaatan gas N2O sudah diatur ketat melalui regulasi kesehatan.
Ia menyebut penggunaan gas tersebut hanya diperbolehkan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 serta Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Nasional.
BACA JUGA:Aturan Baru, Deretan Surat Tanah Lama Ini Tak Berlaku Lagi
“Kami memiliki aturan bagaimana gas Nitrous Oxide ini berfungsi sebagai gas medik, yang hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit, yang digunakan sebagai anestesi umum,” kata Iqbal.
Di luar penggunaan medis, aparat menemukan bahwa gas ini kerap disalahgunakan. Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengakui praktik tersebut sudah cukup sering terjadi.
Menurut dia, banyak orang keliru menganggap gas N2O aman karena lazim dipakai di dunia medis. Anggapan itu justru membuat penyalahgunaan semakin meluas.
Padahal, penggunaan tanpa pengawasan dapat memicu berbagai gangguan kesehatan. Dampaknya antara lain kekurangan oksigen, gangguan saraf, radang dingin pada jaringan tubuh, hingga defisiensi vitamin B12.
“Pemahaman penggunaan gas N20 dalam tabung Whip Pink sering disalahpahami, seperti aman karena digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, atau efeknya singkat sehingga tidak berbahaya. Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi,” ujar Zulkarnain.
BACA JUGA:Awalnya Hanya Sariawan, Penyakit Istri Pesulap Merah Berujung Kematian
Atas temuan tersebut, kepolisian kini menelusuri jalur peredaran tabung Whip Pink yang beredar di masyarakat. Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui sumber distribusi dan potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
Polisi juga membuka ruang pembahasan lintas lembaga untuk menyusun aturan yang lebih tegas. Pembahasan melibatkan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan agar pengawasan terhadap N2O tidak menyisakan celah.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan Kemenkes dan Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran dan penyalahgunaan N2O,” kata Zulkarnain.