“Progres berikutnya tentu bisa dilakukan penahanan. Setelah itu perkara bisa dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan hingga akhirnya disidangkan,” ujar Budi.
Untuk saat ini, Yaqut masih berstatus tersangka tanpa penahanan. KPK menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara yang tengah berjalan.