JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap keinginannya untuk lebih sering melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku korupsi. Namun harapan itu belum sepenuhnya bisa terwujud karena keterbatasan sarana pendukung yang dimiliki lembaga antirasuah.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 28 Januari. Dalam forum itu, Setyo menjelaskan bahwa sepanjang beberapa bulan terakhir KPK sebenarnya cukup rutin melakukan OTT. Frekuensinya berkisar satu kali dalam sebulan.
“Sebenarnya hampir beberapa bulan sekali pasti ada (OTT). Gitu. Karena itu juga salah satu target kami, tapi sekali bukan target yang dipaksakan. Targetnya adalah sesuai dengan informasi yang kami dapatkan,” kata Setyo.
Ia menegaskan bahwa OTT bukan agenda yang dikejar semata-mata demi angka. Setiap operasi dilakukan berdasarkan informasi yang masuk dan hasil pengumpulan data di lapangan. Karena itu, tidak semua bulan bisa dipastikan ada penindakan.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Menurut dia, kendala terbesar yang dihadapi KPK saat ini bukan hanya persoalan sumber daya manusia. Keterbatasan alat yang belum memadai juga menjadi hambatan serius dalam mengungkap kasus korupsi.
BACA JUGA:Viral di Threads, Teman Serumah Bongkar Kondisi Kamar Wanita yang Bikin Ngeri
“Apa sih sebenarnya hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya berikanlah kami alat yang canggih, supaya OTT tidak hanya 1 sebulan,” ucap Fitroh.
Ia menilai peralatan yang dimiliki KPK saat ini sudah tertinggal dari perkembangan teknologi. Kondisi itu membuat kerja penindakan tidak bisa maksimal.
“Kurang canggih, Pak, kurang canggih. Ini sudah tidak up-to-date. Jadi kalau anggota Komisi III kasih anggaran besar buat beli alat barang kali OTT lebih masif,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga mengungkap adanya perubahan pola kejahatan korupsi. Ia mengatakan praktik korupsi tidak lagi dilakukan secara sederhana seperti dulu. Para pelaku kini menggunakan cara yang lebih rumit untuk menyamarkan aliran uang.
Setyo menjelaskan bahwa proses OTT biasanya berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup oleh penyidik KPK.
BACA JUGA:Hadiah Pejabat Makin Besar, KPK Ubah Ketentuan Gratifikasi
“Nah dari proses penyelidikan tertutup itu lah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” kata Setyo.
Menurut dia, modus yang kini banyak digunakan adalah skema layering atau penggunaan perantara. Cara ini membuat transaksi tidak lagi dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima.
Setyo menyebut perubahan itu membuat proses OTT juga ikut menyesuaikan. Jika sebelumnya penindakan kerap dilakukan saat transaksi berlangsung, kini KPK harus bekerja lebih dalam untuk menelusuri alur perbuatan pidana.