Hadiah Pejabat Makin Besar, KPK Ubah Ketentuan Gratifikasi

Kamis 29-01-2026,13:36 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menyesuaikan ketentuan batas gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.

Regulasi anyar tersebut diteken Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026. Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas wajib dilaporkan.

Aparatur sipil negara maupun penyelenggara negara juga diwajibkan menolak pemberian semacam itu.

Salah satu perubahan utama menyentuh batas nominal gratifikasi. Untuk hadiah pernikahan, acara adat, atau kegiatan keagamaan, nilai maksimal yang diperbolehkan kini naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk hadiah antarrekan kerja. Jika sebelumnya dibatasi Rp200 ribu per pemberian atau maksimal Rp1 juta per tahun, kini ambangnya menjadi Rp500 ribu per pemberian dengan batas total Rp1,5 juta per tahun.

BACA JUGA:Tanpa Anggaran Pemerintah, Warga Palengaan Dajah Tambal Jalan Pakai Uang Hasil Patungan

Selain itu, KPK menghapus ketentuan batas nominal untuk kategori hadiah perpisahan, pisah sambut, dan ulang tahun. Artinya, jenis pemberian tersebut tetap wajib dilaporkan tanpa melihat nilainya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan inflasi. Menurut dia, nilai uang saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu.

“Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.

Ia menambahkan, nilai Rp1 juta kini tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi sekarang. Karena itu, penyesuaian batas dianggap perlu agar tidak menimbulkan tafsir keliru.

“Mungkin ya kita melihat bahwa angka Rp 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari Rp 1,5 juta sekarang. Nah jadi artinya 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi,” ujarnya.

BACA JUGA:Hotman Paris Pasang Badan, Kasus Penjual Es Gabus Masuk Babak Baru

Setyo berharap perubahan aturan ini dapat mencegah praktik suap sejak dini. Ia menekankan pentingnya pelaporan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya,” kata dia.

Pandangan senada disampaikan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo. Menurutnya, Undang-Undang memang tidak mengatur secara rinci soal batas nilai gratifikasi. Karena itu, aturan teknis dari KPK menjadi penting sebagai pedoman.

Kategori :