Wajib Scan Wajah! Ini Aturan Baru Registrasi SIM Card Demi Keamanan Digital

Selasa 27-01-2026,14:00 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : T. Sucipto

Pendekatan baru ini sengaja dirancang untuk mempersempit celah penyalahgunaan data pribadi. 

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa seluruh kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif. 

Kartu tersebut baru bisa digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses validasi identitas secara lengkap.

BACA JUGA:Xiaomi UltraThin Magnetic Power Bank: PB Elegan yang Super Tipis dan Ringan di Kantong!

Pembatasan tiga nomor prabayar bertujuan mencegah praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar. 

Masyarakat kini memiliki hak penuh untuk mengetahui jumlah nomor yang terdaftar atas nama mereka. 

Operator seluler wajib menyediakan fitur pengecekan sekaligus pemblokiran nomor asing yang mencurigakan. 

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” sebut Meutya.

BACA JUGA:Awas Jebakan Klik: Gini Cara Mengenali Link Penipuan di WhatsApp, Jangan Sampai Tertipu!

Operator telekomunikasi diwajibkan menerapkan standar keamanan internasional demi menjaga kerahasiaan data pelanggan. 

Pelanggan lama juga diberikan kesempatan melakukan registrasi ulang untuk menyesuaikan dengan sistem terbaru. 

“Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi komitmen kami membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” kata Meutya. 

Pemerintah akan mengedepankan sanksi administratif bagi operator yang melanggar aturan ini.

Kategori :