JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang pekerja di China memenangkan gugatan setelah diberhentikan perusahaan karena menolak tampil dalam acara makan bersama tahunan. Pengadilan menyatakan pemecatan tersebut tidak sah dan melanggar aturan ketenagakerjaan.
Perkara ini terungkap dari laporan Serikat Pekerja Shenzhen pada Jumat 23 Januari 2026. Dalam laporan itu dijelaskan bahwa karyawan tersebut menolak permintaan atasan untuk tampil dalam acara perusahaan karena masih harus menyelesaikan pekerjaan.
Penolakan itu dianggap manajemen sebagai sikap tidak sopan. Sehari setelah kejadian, perusahaan mengirimkan surat pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan.
Manajemen berdalih tindakan karyawan itu termasuk pelanggaran disiplin berat. Penolakan menghadiri acara dianggap sebagai pembangkangan terhadap aturan internal perusahaan.
Tidak menerima keputusan tersebut, karyawan itu menempuh jalur hukum melalui mekanisme arbitrase perburuhan. Proses berlanjut hingga pengadilan tingkat pertama dan dilanjutkan dengan mediasi di tingkat berikutnya.
BACA JUGA:Indonesia Catat Banyak Pekerja Lembur Lebih dari 49 Jam, Gorontalo Paling Parah Versi BPS
Hasilnya, pengadilan memutuskan bahwa pemecatan tersebut melanggar hukum ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan memberikan kompensasi kepada karyawan yang dipecat secara sepihak.
Serikat Pekerja Shenzhen menilai putusan itu menjadi penegasan penting bagi dunia usaha. Menurut mereka, pengusaha harus mampu membedakan antara kewajiban kerja dan kegiatan yang bersifat sukarela, seperti acara makan bersama atau pertemuan tahunan.
Serikat pekerja menegaskan bahwa kegiatan perusahaan yang tidak mewajibkan kehadiran serta tidak disertai sanksi resmi tidak boleh diperlakukan sebagai kewajiban kerja. Kegiatan semacam itu merupakan hak karyawan untuk ikut atau tidak.
“Pengusaha tidak seharusnya menggunakan acara tahunan sebagai alasan menjatuhkan sanksi indisipliner,” demikian pernyataan resmi serikat.
Serikat pekerja juga menekankan bahwa karyawan berhak menolak kegiatan nonwajib tanpa takut dikenai hukuman. Termasuk di antaranya ancaman pemecatan maupun pemotongan upah.