JAKARTA, POSTINGNEWS.ID --- Perselisihan hukum yang panjang di Turin akhirnya selesai.
Pengadilan Tenaga Kerja resmi memenangkan gugatan Cristiano Ronaldo.
Juventus kini harus menerima kenyataan pahit tersebut.
Klub asal Italia itu diwajibkan membayar sisa gaji pemainnya.
Hakim Gian Luca Robaldo mengambil keputusan yang sangat tegas.
Ia menolak seluruh banding yang diajukan oleh manajemen Juventus.
Putusan arbitrase menetapkan nilai bayaran sebesar 9,8 juta Euro.
Angka tersebut setara dengan Rp 194 miliar rupiah.
Akar masalah ini bermula saat pandemi Covid melanda dunia.
Kala itu terjadi kesepakatan penundaan gaji demi menyelamatkan keuangan klub.
Ronaldo kemudian pindah ke Manchester United pada tahun 2021.
Namun, hak gajinya yang tertunda tak kunjung dibayarkan.