JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan masih menjadi sandaran utama masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Program Jaminan Kesehatan Nasional memberi perlindungan bagi jutaan peserta. Namun, tidak semua tindakan medis dapat dibiayai oleh skema ini.
Pemahaman mengenai batas layanan menjadi penting agar peserta tidak keliru saat membutuhkan penanganan medis. Salah satu yang kerap disalahpahami adalah soal pembiayaan operasi. BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah ketentuan yang membuat beberapa jenis tindakan bedah tidak dapat diklaim.
Ada lima jenis operasi yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini berlaku secara nasional dan mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pertama adalah operasi akibat kecelakaan. Penanganan medis yang muncul karena kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja menjadi kewenangan skema lain. Dalam kasus tertentu, pembiayaan ditanggung oleh Jasa Raharja atau program asuransi ketenagakerjaan.
Kedua, yakni operasi yang bersifat kosmetik atau estetika. Tindakan medis yang bertujuan memperbaiki penampilan dan tidak berkaitan langsung dengan fungsi kesehatan tidak masuk dalam cakupan jaminan.
BACA JUGA:Waduh! Banyak yang Menyesal, Ini Jurusan Kuliah yang Paling Bikin Lulusannya Kecewa
Ketiga adalah operasi akibat tindakan melukai diri sendiri. Cedera yang timbul karena unsur kesengajaan atau kelalaian pribadi tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.
Keempat, yaitu operasi yang dilakukan di luar negeri. BPJS hanya menanggung layanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang telah bekerja sama secara resmi.
Kelima adalah operasi yang tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pasien yang langsung mendatangi rumah sakit tanpa melalui alur rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak dapat mengajukan klaim pembiayaan.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap menanggung banyak jenis tindakan operasi yang tergolong penting. Hal ini diatur dalam pedoman pelaksanaan JKN yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, disebutkan sedikitnya ada 19 jenis operasi yang bisa dibiayai. Di antaranya operasi jantung, operasi caesar, pengangkatan kista, miom, tumor, serta tindakan bedah mulut dan odontektomi.
BACA JUGA:Ancaman Hujan Lebat Berlanjut, BMKG Catat Aktivitas Atmosfer Menguat di Jabodetabek
Selain itu termasuk pula operasi usus buntu, batu empedu, mata, bedah vaskular, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, hingga timektomi.
Agar bisa memperoleh jaminan pembiayaan, peserta wajib mengikuti prosedur yang berlaku. Langkah awal dimulai dengan pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar. Jika dinilai perlu tindakan lanjutan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Selain mengikuti alur rujukan, peserta juga harus menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut meliputi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat, surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit tujuan.