JAKARTA, PostingNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, dalam perkara dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing. Meski telah pensiun, Hery disebut masih menerima aliran uang dari praktik tersebut.
Lembaga antirasuah menyebut sebagian uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli mobil. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu aset yang dibeli adalah mobil roda empat. “Di antaranya kendaraan roda empat,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu 17 Januari 2025. Menurut KPK, uang hasil pemerasan izin tenaga kerja asing itu lebih dulu ditampung di rekening milik kerabat Hery. Dari rekening tersebut, dana kemudian dipakai untuk membeli sebuah mobil. “Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024,” kata Budi. BACA JUGA:Isinya Ngeri! Jaksa Pertontonkan Isi Chat Grup Nadiem Jelang Jadi Menteri KPK menegaskan sumber dana pembelian mobil tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing. Kendaraan itu kini telah disita penyidik sebagai barang bukti. “Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” ujar Budi. Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa Hery masih menerima aliran dana meski sudah tidak lagi menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyidik kini mendalami alasan di balik keterlibatan Hery setelah masa tugasnya berakhir. “Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” kata Budi pada Jumat 16 Januari 2025. KPK menduga pensiunan Kemnaker ini masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA. Meski tak lagi aktif sebagai pejabat, perannya dinilai masih menentukan dalam proses perizinan. BACA JUGA:Piala Dunia 2026 di Ujung Tanduk, 16.800 Penggemar Batalkan Tiket dalam Satu Malam “Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” ujar Budi. Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2023. KPK mencatat total uang yang terkumpul mencapai Rp53 miliar. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pihak yang mengurus izin kerja tenaga asing di Indonesia. Para tersangka tersebut antara lain Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2021–2025. Kemudian Putri Citra Wahyoe yang menjabat petugas hotline RPTKA pada 2019–2024 sekaligus verifikator pengesahan RPTKA pada 2024–2025. Nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jamal Shodiqin, analis tata usaha Direktorat PPTKA periode 2019–2024 yang juga menjabat Pengantar Kerja Ahli Pertama pada 2024–2025. Selain itu ada Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan periode 2018–2025. BACA JUGA:Wow! Turis Arab Habiskan Rp33 Juta Sekali Liburan ke Indonesia KPK juga menetapkan Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja periode 2020–2023. Lalu Haryanto yang pernah menjabat Direktur PPTKA pada 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK pada 2024–2025 serta kini menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono yang menjabat Direktur PPTKA pada 2017–2019, Devi Angraeni sebagai Direktur PPTKA periode 2024–2025, serta Hery Sudarmanto yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada 2017–2018. KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus pemerasan izin tenaga kerja asing tersebut.Zolim! Pensiunan Kemnaker Beli Mobil Pakai Uang Hasil Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Sabtu 17-01-2026,10:15 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya
Kategori :
Terkait
Kamis 12-03-2026,15:00 WIB
Terungkap! KPK Beberkan Kasus Suap Ijon Proyek yang Jerat Bupati Rejang Lebong
Jumat 06-03-2026,15:25 WIB
Soal OTT Bupati Pekalongan, Jokowi: Fadia Arafiq Pernah Datang ke Rumah Saya
Kamis 05-03-2026,20:13 WIB
KPK Pakai Pasal Langka untuk Jerat Bupati Pekalongan
Selasa 03-03-2026,14:12 WIB
Partai Golkar Kembali Digoyang OTT KPK
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,21:00 WIB
Raksasa Baru Kelas Menengah: Motorola Edge 70 Fusion Hadirkan Baterai Jumbo dan Bodi Super Tipis!
Rabu 18-03-2026,22:00 WIB
AFC Keluarkan Sanksi Skandal Dokumen Naturalisasi Palsu Timnas Malaysia, FAM Ketar-Ketir!
Rabu 18-03-2026,15:00 WIB
Lenovo Segera Rilis Legion Tab Gen 5: Tablet Gaming Mini dengan Spesifikasi Monster!
Rabu 18-03-2026,17:00 WIB
Doyan Pakai Celana Jeans Ketat Selama Seharian? Awas Paha Kesemutan Permanen Karena Hal Ini!
Rabu 18-03-2026,10:24 WIB
CASN 2026 Disaring Ketat, Negara Lagi Bokek
Terkini
Kamis 19-03-2026,09:00 WIB
Asam Lambung Sering Naik Setelah Sahur? Hindari Lauk yang Mengandung Bumbu Ini!
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB
Tak Ada Keringanan! Nikita Mirzani Harus Jalani Vonis 6 Tahun Penjara Setelah Kasasi Ditolak!
Kamis 19-03-2026,05:00 WIB
Suka Makan Kolang-Kaling untuk Berbuka? Ternyata Bisa Berikan Manfaat Ini Lho!
Kamis 19-03-2026,03:00 WIB
Xiaomi Tebar Diskon Besar Jelang Lebaran 2026, Beli Smartphone Bisa Langsung Bawa Pulang Smartwatch Gratis!
Rabu 18-03-2026,22:00 WIB