Poppy menyebut arahan lisan mengenai Chromebook ia terima dari Jurist Tan, mantan staf khusus menteri yang kini masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.
Dalam praktik birokrasi saat itu, kata Poppy, pernyataan staf khusus kerap dipersepsikan setara dengan instruksi menteri.
BACA JUGA:Dibongkar Mantan Anak Buah, Nadiem Disebut Ganti Pengadaan Laboratorium Jadi Laptop
“Ya seperti tadi, mengarahkan Chromebook itu keluarnya dari Jurist Tan. Oke. Yang mengatakan memang itu (arahan) dari MM (singkatan dari Mas Menteri),” ujar Poppy.
Meski demikian, Poppy memilih tidak menindaklanjuti arahan tersebut. Ia beralasan, tanpa dokumen resmi, kebijakan sebesar pengadaan nasional tidak memiliki landasan yang cukup kuat untuk dijalankan.
Penolakan itu, menurut dia, bukan semata persoalan teknis, melainkan upaya menjaga proses agar tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang semestinya.
“Jadi, saya menolak karena memang tidak keluar hitam di atas putih, berarti kita dasarnya apa gitu, hanya perkataan-perkataan saja,” kata Poppy.
Kesaksian Poppy menjadi salah satu potongan penting dalam perkara ini, menggambarkan dinamika internal kementerian saat proyek pengadaan Chromebook dirancang dan dijalankan.