JAKARTA, PostingNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan telah mengantongi alat bukti yang kuat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Keyakinan itu menjadi dasar lembaga antirasuah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyatakan penetapan tersangka tidak dilakukan secara terburu-buru. Penyidik lebih dulu mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta bukti elektronik dari berbagai sumber. Proses tersebut juga disertai penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan kuota haji. "Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan pada Minggu, 11 Januari 2026. Menurut Budi, seluruh alat bukti itu kemudian dievaluasi secara menyeluruh sebelum pimpinan KPK mengambil keputusan. Ia menyebut tidak ada perbedaan pandangan di tingkat pimpinan terkait penetapan tersangka dalam perkara ini. "Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya," ujarnya. BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Penelantaran Bayi di Samarinda, Pelaku Berusia 18 Tahun Perkara ini berpusat pada kebijakan pengelolaan tambahan kuota haji yang diterima Indonesia pada 2024. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah dengan tujuan memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang selama ini bisa mencapai lebih dari satu dekade. Sebelum tambahan kuota diberikan, Indonesia memperoleh jatah haji sebanyak 221 ribu jemaah. Dengan tambahan tersebut, total kuota meningkat menjadi 241 ribu. Namun, alih-alih dimanfaatkan untuk memangkas antrean jemaah reguler, tambahan kuota itu justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian tersebut dinilai bermasalah karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Aturan mengamanatkan kuota haji khusus hanya sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan itu, komposisi kuota haji Indonesia pada 2024 berubah menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK mencatat dampak kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh jemaah reguler. Sebanyak 8.400 calon jemaah yang telah menunggu lebih dari 14 tahun seharusnya memiliki kesempatan berangkat setelah adanya tambahan kuota, namun akhirnya gagal berangkat pada musim haji 2024. Peran Yaqut Chalil dan Gus Alex Dalam penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas kebijakan pembagian kuota tersebut saat menjabat Menteri Agama. Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka. BACA JUGA:Terseret Kasus Nadiem Makarim, Google Buka Suara Bantah Terlibat Pengadaan Chromebook Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tambahan kuota dari Arab Saudi seharusnya dibagi mengikuti proporsi yang diatur undang-undang, yakni mayoritas untuk jemaah haji reguler. Namun, keputusan yang diambil saat itu justru membagi kuota secara seimbang antara reguler dan khusus. "Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Asep kepada wartawan di gedung KPK pada Minggu, 11 Januari 2026. KPK juga menyoroti peran Gus Alex dalam proses tersebut. Sebagai staf khusus Menteri Agama, ia dinilai turut terlibat dalam pengambilan keputusan pembagian kuota yang menyimpang dari aturan. "Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian," ujar Asep. Selain penyimpangan kebijakan, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana dalam perkara ini. Penyidik mendalami dugaan pengembalian uang atau kickback yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji, meskipun rincian aliran dana tersebut masih terus ditelusuri. "Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ungkap Asep. Hingga kini, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz belum dilakukan penahanan meskipun telah berstatus tersangka. KPK menyatakan penahanan akan dilakukan setelah seluruh kebutuhan penyidikan terpenuhi dan menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh.Kantongi Bukti Tebal, KPK Beberkan Peran Gus Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Senin 12-01-2026,09:25 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya
Tags : #yaqut chalil
#peran
#kuota haji
#kpk
#gus alex
#budi prasetyo
#asep guntur rahayu
#alat bukti
Kategori :
Terkait
Jumat 24-04-2026,10:09 WIB
KPK Mau Pangkas Masa Jabatan Ketum Parpol, PKB Korupsi Tak Akan Hilang Cuma Ganti Orang
Jumat 17-04-2026,03:00 WIB
Usut Korupsi Kuota Haji: KPK Incar Keuntungan Ilegal Biro Travel demi Pulihkan Rp622 Miliar
Rabu 01-04-2026,11:00 WIB
Borok Kuota Haji 2023-2024 Terbongkar! KPK Beberkan Peran Tersangka Baru, Aliran Dana Capai Ribuan Dolar
Senin 30-03-2026,14:29 WIB
Noel Minta Dirumahkan Seperti Gus Yaqut, KPK Dipaksa Tegas Soal Keadilan
Selasa 24-03-2026,11:00 WIB
Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Kasus Kuota Haji Seret Fee Hingga Ratusan Miliar
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,12:39 WIB
Kecil-Kecil Cabe Rawit, Telur Puyuh Ternyata Punya Khasiat Super untuk Tubuh!
Rabu 13-05-2026,14:28 WIB
Bukan Cuma Diaspora, Pemain Lokal Super League Kini Jadi Senjata Utama Timnas!
Rabu 13-05-2026,12:40 WIB
TECNO Camon Slim Mulai Tercium: Siap Bawakan Bodi Super Tipis Tapi Baterai Monster 7000 mAh?
Rabu 13-05-2026,14:29 WIB
Versi Sebelumnya Baru Rilis, OnePlus Ace 7 Udah Muncul Aja! Cek Disini Bocoran Terbarunya..
Rabu 13-05-2026,14:27 WIB
Sering Loyo dan Ngantuk Padahal Kerjaan Numpuk? Ini yang Jadi Biang Keroknya!
Terkini
Kamis 14-05-2026,11:00 WIB
Vivo S60 Bocor! Kamera 200MP dan Snapdragon 8s Gen 3 Siap Guncang Kelas Menengah Premium
Kamis 14-05-2026,10:55 WIB
OPPO Reno 16F 5G Mulai Tercium: Intip Bocoran Spesifikasinya Disini!
Kamis 14-05-2026,09:00 WIB
Barcelona Rayakan Juara LaLiga 2026, Aksi Lamine Yamal Bawa Bendera Palestina Jadi Sorotan
Kamis 14-05-2026,07:00 WIB
Badan Sering Sakit Tapi Hasil Medis Normal? Kenali 5 Jenis Gangguan Somatoform yang Jarang Disadari
Kamis 14-05-2026,05:00 WIB