JAKARTA, PostingNews.id - Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya mendekati tenggat kembali mendapat pilihan layanan perpanjangan di luar kantor resmi. Kepolisian menyediakan fasilitas SIM Keliling sebagai jalur alternatif bagi pemohon yang ingin menghindari antrean panjang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Program pelayanan lapangan ini digelar oleh Polda Metro Jaya dengan menempatkan unit mobil SIM Keliling di sejumlah titik yang mudah dijangkau masyarakat. Skema tersebut ditujukan untuk memangkas waktu tunggu sekaligus mendistribusikan beban layanan yang selama ini terpusat di kantor Satpas. Pada Senin, 12 Januari 2026, layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Selama jam pelayanan itu, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Untuk hari ini, kepolisian menyiapkan lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta. Penempatan titik layanan dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran wilayah agar dapat menjangkau warga dari berbagai kawasan ibu kota. Namun, tidak semua jenis SIM dapat dilayani melalui mekanisme ini. SIM Keliling hanya memproses perpanjangan SIM A dan SIM C dengan status masa berlaku yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan keliling dan diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas. BACA JUGA:Video WNA Diduga Pamer Kelamin di Blok M, Pramono Anung Minta Hukuman Berat Dari sisi biaya, tarif perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Di luar tarif tersebut, pemohon masih perlu menanggung biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat administratif. Sejumlah dokumen juga harus disiapkan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dengan menunjukkan SIM asli, serta bukti telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM agar perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu melalui fasilitas yang tersedia.Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta 12 Januari 2026, Catat Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Senin 12-01-2026,08:38 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya
Kategori :
Terkait
Kamis 18-06-2026,07:00 WIB
Siap-Siap Jakarta Meriah! Transportasi Publik Gratis dan Tiket Wisata Dihapus saat Perayaan HUT Jakarta 2026
Senin 08-06-2026,11:00 WIB
SIM Online 2026 Kini Lebih Mudah Pembuatannya: Begini Cara Buat dan Perpanjang Tanpa Ribet!
Jumat 24-04-2026,11:00 WIB
Jakarta Mati Lampu! PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Listrik di Sejumlah Wilayah Ibu Kota
Rabu 22-04-2026,09:58 WIB
Jakarta Keok, Salatiga Jadi Kota Paling Toleran Versi Setara Institute
Terpopuler
Senin 03-08-2026,13:46 WIB
Astra Honda Resmikan Gerbang Ekowisata Kalitalang, Desa Balerante Siap Jadi Magnet Wisata Lereng Merapi
Senin 03-08-2026,18:58 WIB
Cara Mengakumulasi Sisa Kuota Internet Ke Bulan Berikutnya Tanpa Takut Hangus
Selasa 04-08-2026,11:42 WIB
Yamaha Rilis Fazzio Sunset Blue Edisi Terbatas, Desain Kece Parah!
Terkini
Selasa 04-08-2026,11:42 WIB
Yamaha Rilis Fazzio Sunset Blue Edisi Terbatas, Desain Kece Parah!
Senin 03-08-2026,18:58 WIB
Cara Mengakumulasi Sisa Kuota Internet Ke Bulan Berikutnya Tanpa Takut Hangus
Senin 03-08-2026,13:46 WIB
Astra Honda Resmikan Gerbang Ekowisata Kalitalang, Desa Balerante Siap Jadi Magnet Wisata Lereng Merapi
Minggu 02-08-2026,15:01 WIB
Kia PV5 Disulap Jadi Klinik Berjalan, Solusi Layanan Kesehatan Keliling Tampil Perdana di GIIAS 2026
Minggu 02-08-2026,14:32 WIB