JAKARTA, PostingNews.id - Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya mendekati tenggat kembali mendapat pilihan layanan perpanjangan di luar kantor resmi. Kepolisian menyediakan fasilitas SIM Keliling sebagai jalur alternatif bagi pemohon yang ingin menghindari antrean panjang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Program pelayanan lapangan ini digelar oleh Polda Metro Jaya dengan menempatkan unit mobil SIM Keliling di sejumlah titik yang mudah dijangkau masyarakat. Skema tersebut ditujukan untuk memangkas waktu tunggu sekaligus mendistribusikan beban layanan yang selama ini terpusat di kantor Satpas. Pada Senin, 12 Januari 2026, layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Selama jam pelayanan itu, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Untuk hari ini, kepolisian menyiapkan lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta. Penempatan titik layanan dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran wilayah agar dapat menjangkau warga dari berbagai kawasan ibu kota. Namun, tidak semua jenis SIM dapat dilayani melalui mekanisme ini. SIM Keliling hanya memproses perpanjangan SIM A dan SIM C dengan status masa berlaku yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan keliling dan diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas. BACA JUGA:Video WNA Diduga Pamer Kelamin di Blok M, Pramono Anung Minta Hukuman Berat Dari sisi biaya, tarif perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Di luar tarif tersebut, pemohon masih perlu menanggung biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat administratif. Sejumlah dokumen juga harus disiapkan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dengan menunjukkan SIM asli, serta bukti telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM agar perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu melalui fasilitas yang tersedia.Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta 12 Januari 2026, Catat Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Senin 12-01-2026,08:38 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya
Kategori :
Terkait
Selasa 10-03-2026,19:00 WIB
Sudah Dinanti Lama, Konser Deep Purple di Jakarta 18 April 2026 Tiba-tiba Batal, Promotor Siapkan Refund Tiket!
Minggu 22-02-2026,13:38 WIB
Kuota Terbatas, Program Mudik Gratis Askrindo-IFG Mulai Dibuka 23 Februari
Jumat 20-02-2026,19:35 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan, Pramono–Rano Akui 3 Krisis Ini Belum Bisa Teratasi
Jumat 20-02-2026,10:58 WIB
Pemprov DKI Soroti Pergeseran Jam Kemacetan selama Ramadhan 2026
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,07:00 WIB
Taktik Jenius Arbeloa Bikin Federico Valverde Menggila, Manchester City Hancur di Bernabeu!
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Kata-kata Menyentuh Isyana Sarasvati untuk Vidi Aldiano Bikin Publik Terharu, Sebut Sosoknya Sangat Berarti!
Jumat 13-03-2026,03:00 WIB
Vivo Pad6 Pro Rilis: Rombak Total Mesin dan Layar yang Bikin Generasi Lama Auto Minder!
Terkini
Jumat 13-03-2026,21:00 WIB
Cuma 4 Jutaan! Desain Ala iPhone, Baterai Badak 6.250mAh dan Kamera 108MP, Siap Libas Pesaing?
Jumat 13-03-2026,19:00 WIB
Bukannya Turun, Berat Badan Malah Naik Saat Puasa? Ini Penyebabnya
Jumat 13-03-2026,17:00 WIB
Penuh Kejutan, Dinar Candy Gelar Lomba Ngaji Selama Bulan Ramadhan di TikTok dengan Hadiah Umrah!
Jumat 13-03-2026,15:00 WIB