JAKARTA, PostingNews.id - Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya mendekati tenggat kembali mendapat pilihan layanan perpanjangan di luar kantor resmi. Kepolisian menyediakan fasilitas SIM Keliling sebagai jalur alternatif bagi pemohon yang ingin menghindari antrean panjang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Program pelayanan lapangan ini digelar oleh Polda Metro Jaya dengan menempatkan unit mobil SIM Keliling di sejumlah titik yang mudah dijangkau masyarakat. Skema tersebut ditujukan untuk memangkas waktu tunggu sekaligus mendistribusikan beban layanan yang selama ini terpusat di kantor Satpas. Pada Senin, 12 Januari 2026, layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Selama jam pelayanan itu, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Untuk hari ini, kepolisian menyiapkan lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta. Penempatan titik layanan dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran wilayah agar dapat menjangkau warga dari berbagai kawasan ibu kota. Namun, tidak semua jenis SIM dapat dilayani melalui mekanisme ini. SIM Keliling hanya memproses perpanjangan SIM A dan SIM C dengan status masa berlaku yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan keliling dan diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas. BACA JUGA:Video WNA Diduga Pamer Kelamin di Blok M, Pramono Anung Minta Hukuman Berat Dari sisi biaya, tarif perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Di luar tarif tersebut, pemohon masih perlu menanggung biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat administratif. Sejumlah dokumen juga harus disiapkan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dengan menunjukkan SIM asli, serta bukti telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM agar perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu melalui fasilitas yang tersedia.Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta 12 Januari 2026, Catat Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Senin 12-01-2026,08:38 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya
Kategori :
Terkait
Rabu 22-04-2026,09:58 WIB
Jakarta Keok, Salatiga Jadi Kota Paling Toleran Versi Setara Institute
Senin 30-03-2026,15:46 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Pelapor Tolak Damai dan Minta Roy Suryo Ditahan
Rabu 18-03-2026,17:23 WIB
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diwarnai Versi Ganda, Polisi Bilang 2 Pelaku, TNI Amankan 4 Prajurit
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,13:00 WIB
Italia Gagal ke Piala Dunia 2026: Gattuso Mundur, Bonucci Impikan Pep Guardiola Jadi Penyelamat!
Rabu 22-04-2026,16:44 WIB
Terdepak dari Turki, Onana Pulang Kampung ke Man United dan Siap Ujuk Gigi di Skuad Utama
Rabu 22-04-2026,19:02 WIB
Gokil! Ternyata Kapulaga Bisa Berikan 5 Manfaat Ini untuk Tubuh, Cegah Tekanan Darah Tinggi
Rabu 22-04-2026,13:44 WIB
Oppo F33 Series Siap Meluncur: Bawakan Baterai Raksasa yang Bikin Kompetitor Ketar-ketir!
Terkini
Kamis 23-04-2026,12:23 WIB
Pengabdi Setan 3: Origin Siap Tayang 2027, Kisah Asal-Usul Sekte Akan Dibongkar dan Dijamin Lebih Seram!
Kamis 23-04-2026,11:00 WIB
Liverpool & Arsenal Patah Hati! Anthony Gordon Pilih Hijrah ke Bayern Munich demi Susul Harry Kane
Kamis 23-04-2026,09:00 WIB
Dadan Hindayana Klarifikasi Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik: 'You Are Never Alone' dalam Kelola Anggaran!
Kamis 23-04-2026,07:00 WIB