JAKARTA, PostingNews.id - Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya mendekati tenggat kembali mendapat pilihan layanan perpanjangan di luar kantor resmi. Kepolisian menyediakan fasilitas SIM Keliling sebagai jalur alternatif bagi pemohon yang ingin menghindari antrean panjang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Program pelayanan lapangan ini digelar oleh Polda Metro Jaya dengan menempatkan unit mobil SIM Keliling di sejumlah titik yang mudah dijangkau masyarakat. Skema tersebut ditujukan untuk memangkas waktu tunggu sekaligus mendistribusikan beban layanan yang selama ini terpusat di kantor Satpas. Pada Senin, 12 Januari 2026, layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Selama jam pelayanan itu, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Untuk hari ini, kepolisian menyiapkan lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta. Penempatan titik layanan dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran wilayah agar dapat menjangkau warga dari berbagai kawasan ibu kota. Namun, tidak semua jenis SIM dapat dilayani melalui mekanisme ini. SIM Keliling hanya memproses perpanjangan SIM A dan SIM C dengan status masa berlaku yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan keliling dan diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas. BACA JUGA:Video WNA Diduga Pamer Kelamin di Blok M, Pramono Anung Minta Hukuman Berat Dari sisi biaya, tarif perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Di luar tarif tersebut, pemohon masih perlu menanggung biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat administratif. Sejumlah dokumen juga harus disiapkan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dengan menunjukkan SIM asli, serta bukti telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM agar perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu melalui fasilitas yang tersedia.Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta 12 Januari 2026, Catat Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Senin 12-01-2026,08:38 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya
Kategori :
Terkait
Senin 30-03-2026,15:46 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Pelapor Tolak Damai dan Minta Roy Suryo Ditahan
Rabu 18-03-2026,17:23 WIB
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diwarnai Versi Ganda, Polisi Bilang 2 Pelaku, TNI Amankan 4 Prajurit
Minggu 15-03-2026,21:00 WIB
Catat! Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Jelang Lebaran 2026
Selasa 10-03-2026,19:00 WIB
Sudah Dinanti Lama, Konser Deep Purple di Jakarta 18 April 2026 Tiba-tiba Batal, Promotor Siapkan Refund Tiket!
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,09:00 WIB
Redmi K100 Siap Gebrak Pasar: Bawa Kamera 200 MP dan Periskop Mewah?
Kamis 02-04-2026,17:00 WIB
Pelajaran Mahal Clara Shinta: Saat Firasat Tak Lagi Bisa Dikompromi
Kamis 02-04-2026,07:00 WIB
PNS Jakarta Siap WFH Tiap Jumat, Pramono Anung Usulkan Skema 25–50 Persen
Kamis 02-04-2026,17:23 WIB
ASUS Rilis Zenbook DUO 2026: Workstation Lipat Dua Layar Paling Gila Tahun Ini?
Kamis 02-04-2026,18:30 WIB
Italia Merana, Jay Idzes Justru Bahagia Lihat Rekannya Bawa Bosnia ke Piala Dunia 2026!
Terkini
Jumat 03-04-2026,05:00 WIB
Jebakan 'Girl Math' & 'Boy Math': Cara Otak Menipu Kita Biar Tetap Boros, Sob!
Jumat 03-04-2026,03:00 WIB
Rahasia BAB Lancar Tiap Pagi: Kenapa Postingers Wajib Bangun di Jam yang Sama?
Kamis 02-04-2026,21:00 WIB
Mengenal Traction Alopecia: Musuh Dalam Selimut Si Rambut Kuncir
Kamis 02-04-2026,19:00 WIB
Waspada! Bahaya Tersembunyi FOMO Bagi Kesehatan Mentalmu
Kamis 02-04-2026,18:30 WIB