JAKARTA, PostingNews.id - Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya mendekati tenggat kembali mendapat pilihan layanan perpanjangan di luar kantor resmi. Kepolisian menyediakan fasilitas SIM Keliling sebagai jalur alternatif bagi pemohon yang ingin menghindari antrean panjang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Program pelayanan lapangan ini digelar oleh Polda Metro Jaya dengan menempatkan unit mobil SIM Keliling di sejumlah titik yang mudah dijangkau masyarakat. Skema tersebut ditujukan untuk memangkas waktu tunggu sekaligus mendistribusikan beban layanan yang selama ini terpusat di kantor Satpas. Pada Senin, 12 Januari 2026, layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Selama jam pelayanan itu, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Untuk hari ini, kepolisian menyiapkan lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta. Penempatan titik layanan dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran wilayah agar dapat menjangkau warga dari berbagai kawasan ibu kota. Namun, tidak semua jenis SIM dapat dilayani melalui mekanisme ini. SIM Keliling hanya memproses perpanjangan SIM A dan SIM C dengan status masa berlaku yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan keliling dan diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas. BACA JUGA:Video WNA Diduga Pamer Kelamin di Blok M, Pramono Anung Minta Hukuman Berat Dari sisi biaya, tarif perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Di luar tarif tersebut, pemohon masih perlu menanggung biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat administratif. Sejumlah dokumen juga harus disiapkan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dengan menunjukkan SIM asli, serta bukti telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM agar perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu melalui fasilitas yang tersedia.Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta 12 Januari 2026, Catat Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Senin 12-01-2026,08:38 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya
Kategori :
Terkait
Jumat 20-02-2026,19:35 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan, Pramono–Rano Akui 3 Krisis Ini Belum Bisa Teratasi
Jumat 20-02-2026,10:58 WIB
Pemprov DKI Soroti Pergeseran Jam Kemacetan selama Ramadhan 2026
Rabu 18-02-2026,13:06 WIB
Catat! Daftar Aturan Ramadan 2026 di Jakarta, SOTR Dilarang dan 6 Usaha Hiburan Wajib Tutup
Selasa 17-02-2026,16:44 WIB
Pramono Anung Larang Sweeping Rumah Makan, Warga Jakarta Pilih Toleransi
Senin 16-02-2026,09:41 WIB
Ramadhan dan Lebaran 2026 Akan Disulap Lebih Semarak, Ini Rencana Pramono Anung
Terpopuler
Sabtu 21-02-2026,06:00 WIB
Sering Salah Arah Kiblat Pas di Perjalanan Jauh? Pakai Fitur 'Qibla Finder' dari Google, Simpel Banget!
Sabtu 21-02-2026,06:12 WIB
Pramono Sebut Banjir Jakarta Cepat Surut, Data BPBD Tunjukkan Genangan Masih Bertahan
Sabtu 21-02-2026,09:00 WIB
Infinix Xpad 30E Gebrak Pasar dengan Baterai Jumbo dan Harga Miring, Cuma 2 Jutaan!
Sabtu 21-02-2026,12:38 WIB
Suami DS yang Bangga Anaknya Jadi WN Asing Diduga Belum Rampungkan Pengabdian, LPDP Bakal Selidiki
Sabtu 21-02-2026,10:00 WIB
Gebrakan Baru Vivo V70 Series: Bawakan Bodi Ramping, Baterai Monster, Kamera Super Ciamik!
Terkini
Sabtu 21-02-2026,20:00 WIB
THR ASN, TNI, dan Polri 2026 Resmi Cair Lebih Cepat dari Perkiraan, Catat Perkiraan Jadwalnya di Sini!
Sabtu 21-02-2026,19:00 WIB
5 Daftar Mobil Listrik Harga Paling Murah Rp 100 Jutaan: Cocok untuk Dibawa ke Perkotaan
Sabtu 21-02-2026,17:53 WIB
Pengumuman! KCIC Tebar Promo Ramadan, Perjalanan Jakarta–Bandung Cuma Rp 200 Ribu per Penumpang
Sabtu 21-02-2026,17:05 WIB