JAKARTA, PostingNews.id - Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya mendekati tenggat kembali mendapat pilihan layanan perpanjangan di luar kantor resmi. Kepolisian menyediakan fasilitas SIM Keliling sebagai jalur alternatif bagi pemohon yang ingin menghindari antrean panjang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Program pelayanan lapangan ini digelar oleh Polda Metro Jaya dengan menempatkan unit mobil SIM Keliling di sejumlah titik yang mudah dijangkau masyarakat. Skema tersebut ditujukan untuk memangkas waktu tunggu sekaligus mendistribusikan beban layanan yang selama ini terpusat di kantor Satpas. Pada Senin, 12 Januari 2026, layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Selama jam pelayanan itu, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Untuk hari ini, kepolisian menyiapkan lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta. Penempatan titik layanan dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran wilayah agar dapat menjangkau warga dari berbagai kawasan ibu kota. Namun, tidak semua jenis SIM dapat dilayani melalui mekanisme ini. SIM Keliling hanya memproses perpanjangan SIM A dan SIM C dengan status masa berlaku yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan keliling dan diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas. BACA JUGA:Video WNA Diduga Pamer Kelamin di Blok M, Pramono Anung Minta Hukuman Berat Dari sisi biaya, tarif perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Di luar tarif tersebut, pemohon masih perlu menanggung biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat administratif. Sejumlah dokumen juga harus disiapkan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dengan menunjukkan SIM asli, serta bukti telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM agar perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu melalui fasilitas yang tersedia.Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta 12 Januari 2026, Catat Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Senin 12-01-2026,08:38 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya
Kategori :
Terkait
Jumat 24-04-2026,11:00 WIB
Jakarta Mati Lampu! PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Listrik di Sejumlah Wilayah Ibu Kota
Rabu 22-04-2026,09:58 WIB
Jakarta Keok, Salatiga Jadi Kota Paling Toleran Versi Setara Institute
Senin 30-03-2026,15:46 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Pelapor Tolak Damai dan Minta Roy Suryo Ditahan
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,17:27 WIB
Barcelona Kunci Gelar La Liga! Isak Tangis Hansi Flick di El Clasico Bikin Suasana Camp Nou Jadi Emosional
Selasa 12-05-2026,19:09 WIB
Jangan Asal Ikut Teman, Ini Fakta Penting tentang Perbedaan D4 dan S1 yang Wajib Dipahami Sebelum Kuliah
Rabu 13-05-2026,05:00 WIB
Skor TOEFL LPDP 2026 Resmi Dibuka, Sob! Ini Syarat Lengkap S2-S3 dan Kebijakan Baru yang Libatkan TNI
Selasa 12-05-2026,20:37 WIB
Sering Nyeri Punggung Hebat? Jangan Sampai Menyesal, Bisa Jadi Tanda Kanker Tulang Belakang!
Selasa 12-05-2026,18:14 WIB
Gila! iQOO Rilis 15T: Bawakan Kamera 200MP dan Performa Kilat!
Terkini
Rabu 13-05-2026,12:40 WIB
TECNO Camon Slim Mulai Tercium: Siap Bawakan Bodi Super Tipis Tapi Baterai Monster 7000 mAh?
Rabu 13-05-2026,12:39 WIB
Kecil-Kecil Cabe Rawit, Telur Puyuh Ternyata Punya Khasiat Super untuk Tubuh!
Rabu 13-05-2026,12:38 WIB
Awas Ketagihan! Ini Kandungan Nutrisi dan Manfaat Makan Udang Buat Tubuh Kamu
Rabu 13-05-2026,11:00 WIB
OPPO Find X10 Pro Max Bocor! Bawa 3 Kamera 200MP dan Chip 2nm, Samsung S26 Ultra Mulai Terancam?
Rabu 13-05-2026,09:00 WIB