JAKARTA, PostingNews.id - Di tengah perbincangan publik mengenai isi buku Broken Strings yang ditulis oleh Aurelie Moeremans, sebuah unggahan di media sosial ikut memantik perhatian warganet. Unggahan tersebut berasal dari Roby Tremonti yang berisi penjelasan mengenai potensi risiko hukum dalam penulisan karya yang menggunakan tokoh fiktif.
Melalui akun Instagram pribadinya, Roby Tremonti membagikan informasi yang menyinggung aspek hukum pidana bagi penulis yang menciptakan karakter rekaan, namun masih dapat dikenali sebagai representasi individu nyata. Informasi tersebut disertai tangkapan layar berisi ringkasan penjelasan hukum yang beredar secara daring. “Buat share pengetahuan aja yah guys. Ini kata Gemini AI sih, tapi coba dicari infonya di RL yah,” tulis Roby dalam unggahan yang dipublikasikan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Dalam tangkapan layar itu, dijelaskan bahwa penggunaan nama samaran dalam sebuah karya tulis tidak serta-merta meniadakan potensi jerat pidana. Penekanan utama berada pada kemampuan publik dalam mengidentifikasi sosok nyata yang berada di balik karakter fiktif yang ditampilkan. Apabila pembaca umum masih dapat menebak identitas seseorang berdasarkan kesamaan ciri, latar belakang kehidupan, atau peristiwa tertentu yang digambarkan secara spesifik, maka unsur pidana dinilai tetap terpenuhi meskipun nama asli tidak disebutkan. BACA JUGA:Pelapor Pandji Pragiwaksono Ternyata Bukan Bagian dari PP Muhammadiyah Unggahan tersebut juga memuat rujukan terhadap sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi digunakan dalam perkara semacam ini. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 ayat (2) disebut mengatur pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.Ramai Pengakuan Aurelie Moeremans Alami Grooming , Roby Tremonti Diduga Sosok Bobby Mendadak Bicara Hukum Pidana
Minggu 11-01-2026,12:12 WIB
Editor : Andika Prasetya
Kategori :