JAKARTA, PostingNews.id - Awal tahun 2026 dibuka dengan kepastian kebijakan di sektor kelistrikan. Pemerintah menata ulang pesan soal tarif dan insentif energi untuk menjawab dua kebutuhan sekaligus, yaitu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan mendorong peralihan menuju pola konsumsi energi yang lebih ramah lingkungan.
Dalam kebijakan terbarunya, pemerintah memastikan struktur tarif listrik tetap terkendali sembari menghadirkan sejumlah program insentif yang menyasar gaya hidup modern. Salah satu agenda yang kembali didorong adalah percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui dukungan langsung pada fasilitas pengisian daya di rumah. Pemerintah mengaktifkan kembali program Home Charging Services 2.0 sebagai solusi pengisian daya kendaraan listrik yang lebih efisien. Program ini memberikan potongan tarif listrik sebesar 30 persen untuk pengisian daya kendaraan listrik pada malam hari, yakni pukul 22.00 hingga 05.00. Waktu tersebut dipilih karena bertepatan dengan jam istirahat rumah tangga sehingga kendaraan dapat terisi penuh dan siap digunakan keesokan pagi dengan biaya yang lebih ringan. Selain insentif tarif malam, pemerintah juga menawarkan keringanan bagi masyarakat yang baru akan memasang perangkat pengisian daya di rumah. Diskon sebesar 50 persen diberikan untuk biaya penyambungan baru home charger. Program pemasangan ini berlaku hingga 30 Juni 2026 sehingga memberi ruang waktu yang cukup panjang bagi calon pengguna kendaraan listrik. BACA JUGA:Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Tips Balik Nama Kendaraan Bekas Tarif Listrik Januari hingga Maret 2026 Di luar program kendaraan listrik, pemerintah turut menegaskan kebijakan tarif listrik nasional untuk periode Januari hingga Maret 2026. Selama triwulan pertama tahun ini, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kepastian pengeluaran masyarakat di tengah dinamika ekonomi. Untuk pelanggan bersubsidi, pemerintah memastikan tarif tetap berpihak pada kelompok menengah ke bawah. Pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA tetap menikmati tarif listrik bersubsidi dengan besaran mulai dari Rp415 per kilowatt hour. Skema ini dipertahankan sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor energi. Pemerintah juga mencatat bahwa pada tahun 2026 tidak lagi diberlakukan diskon tarif listrik nasional sebesar 50 persen bagi pelanggan non-subsidi sebagaimana yang pernah diterapkan pada awal tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak dilanjutkan pada tahun berjalan. Sementara itu, pelanggan listrik prabayar mendapat kesempatan memanfaatkan promo awal tahun. Pada periode 1 hingga 7 Januari 2026, pengisian ulang token listrik disertai penawaran cashback atau potongan harga hingga Rp15.000 untuk setiap transaksi. Promo ini tersedia melalui berbagai kanal pembelian resmi, mulai dari layanan mobile banking hingga platform belanja daring yang telah bekerja sama. Program tersebut sekaligus mendorong pemanfaatan layanan digital dalam transaksi kelistrikan. BACA JUGA:Anti Boros Listrik, Ini Waktu yang Tepat Pakai Mesin Cuci Dengan stabilitas tarif dan rangkaian insentif yang ditawarkan, pemerintah berharap masyarakat dapat mengelola konsumsi energi secara lebih efisien. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat transisi menuju energi bersih tanpa menambah beban pengeluaran rumah tangga.Tarif Listrik 2026, Simak Program Intensif Awal Tahun dari Pemerintah
Jumat 09-01-2026,20:39 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya
Kategori :
Terkait
Kamis 19-02-2026,10:16 WIB
Ilmuwan Kanada Ubah Urin Manusia Jadi Listrik, Energi Baru dari Limbah
Senin 16-02-2026,09:54 WIB
Rincian Tarif Listrik Semua Golongan 16–22 Februari 2026, Dari Subsidi hingga Industri
Rabu 11-02-2026,14:00 WIB
Solusi Cerdas Anti-Polusi! 3 Rekomendasi Sepeda Listrik (E-Bike) Paling Awet dan Ekonomis di Tahun 2026
Rabu 11-02-2026,08:41 WIB
Promo Alfamart Hari Ini 11 Februari 2026, Diskon hingga 40 Persen untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Terpopuler
Rabu 18-02-2026,20:48 WIB
Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Sengaja Diembuskan
Rabu 18-02-2026,19:58 WIB
Sudah Jelas Dilarang, 200 Gedung Koperasi Tetap Berdiri di Lahan Sawah Terlindungi
Rabu 18-02-2026,20:40 WIB
Cek Syaratnya! Ancol Gratiskan Tiket Masuk selama Ramadhan 2026, Berlaku Mulai Sore hingga Malam
Rabu 18-02-2026,20:27 WIB
Bukan Sekadar Menahan Lapar, Puasa Ramadan Perlu Strategi Gizi yang Tepat
Kamis 19-02-2026,09:58 WIB
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2026 Kota Tangerang Lengkap 1–30 Ramadhan 1447 H
Terkini
Kamis 19-02-2026,15:00 WIB
Juventus Hancur Lebur di Turki, Spalletti Enggan Jual Mimpi di Leg Kedua..
Kamis 19-02-2026,14:00 WIB
Masih Aktif! AMbil Sekarang 10 Promo Imlek 2026 Hadirkan Paket Hemat Super Langka, Berlaku Terbatas!
Kamis 19-02-2026,13:30 WIB
Penumpang MRT, LRT, KRL Diizinkan Berbuka Puasa di Kereta, Ini Aturannya
Kamis 19-02-2026,13:18 WIB
Kemenhub Buka Mudik Gratis Lebaran 2026 Mulai 1 Maret, Kuota Capai 15.834 Penumpang
Kamis 19-02-2026,13:00 WIB