JAKARTA, PostingNews.id - Presiden Prabowo Subianto memilih menjaga jarak dari daftar hitam puluhan perusahaan yang izinnya akan dicabut pemerintah. Sikap itu ia ambil bukan karena ragu pada proses penegakan hukum, melainkan demi memastikan keputusannya tetap bebas dari pengaruh relasi pribadi dan politik. Prabowo mengaku sengaja tidak melihat nama-nama perusahaan yang dinilai melanggar aturan agar tidak terseret konflik kepentingan.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Panen Raya di Karawang pada Rabu, 7 Januari 2026. Di hadapan peserta acara, ia menuturkan pernah menerima daftar perusahaan yang izinnya direkomendasikan untuk dicabut. Namun, daftar itu justru ia tolak untuk dibaca. "Kemarin saya dikasih daftar puluhan perusahaan yang melanggar dan mau dicabut izinnya. Saya bilang saya tidak mau lihat," kata Prabowo dalam pidatonya. Bagi Prabowo, keputusan tersebut bukan soal menghindar dari tanggung jawab. Ia secara terbuka mengakui adanya kekhawatiran jika di dalam daftar itu terdapat nama orang-orang yang ia kenal. Relasi pertemanan maupun afiliasi politik, menurutnya, berpotensi memengaruhi penilaian jika ia sudah mengetahui identitas para pelanggar sejak awal. "Saya takut ada teman saya di situ. Nanti tidak enak, bisa terpengaruh saya. Begitu lihat, 'Aduh, teman saya.' Begitu lihat, 'Eh, ini Gerindra lagi.' Jadi lebih baik saya tidak lihat, saya tidak mau tahu," ujarnya. BACA JUGA:Tidak Selalu Normal, Waspada Respons Tersengal-sengal Setelah Naik Tangga Meski menutup mata dari daftar tersebut, Prabowo menegaskan bahwa arah kebijakan yang ia berikan kepada jajaran menteri dan aparat penegak hukum justru dibuat sesederhana mungkin. Ia menyebut tidak ada ruang untuk tafsir ganda dalam penindakan pelanggaran. Semua yang melanggar aturan harus diproses, siapa pun pemiliknya. "Saya serahkan ke aparat penegak hukum. Mereka tanya, 'Pak, ada petunjuk?' Jawaban saya: 'Yang melanggar, tindak.' Sederhana, bahasa Indonesia, tidak usah ditafsirkan," kata Prabowo. Menurutnya, garis tegas itu penting agar negara tidak terjebak pada kompromi yang melemahkan wibawa hukum. Penegakan aturan, kata Prabowo, harus berjalan tanpa pandang bulu, terlepas dari kedekatan personal atau kepentingan politik yang mungkin melekat pada pelaku usaha. Prabowo juga mengaitkan sikap tersebut dengan mandat konstitusi. Ia menyinggung Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan utama kebijakan negara dalam mengelola sumber daya alam. Negara, menurut dia, memiliki kewajiban memastikan pengelolaan kekayaan alam benar-benar berpihak pada kepentingan publik. "Jelas, tidak usah ada penerjemah. Bumi dan air dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat," tegasnya. BACA JUGA:Prabowo Bilang PKB Harus Diawasi, Cak Imin Respons Santai Dengan menolak melihat daftar perusahaan sejak awal, Prabowo ingin menempatkan dirinya di posisi yang netral. Ia memilih mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat, seraya memastikan bahwa kebijakan pencabutan izin berjalan sesuai aturan dan amanat konstitusi. Sikap itu, menurutnya, merupakan cara paling aman untuk menjaga independensi kekuasaan dan mencegah hukum terseret urusan perasaan.Prabowo Khawatir Ada Nama Temannya dalam Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Nanti Saya Terpengaruh'
Kamis 08-01-2026,13:11 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya
Kategori :
Terkait
Kamis 12-02-2026,08:10 WIB
Prabowo Ngamuk soal MSCI, Pemerintah Perketat Pengawasan Pasar Modal
Selasa 03-02-2026,15:00 WIB
Eks Bos BUMN Disorot, Prabowo Ingatkan Siap Dipanggil Kejaksaan
Minggu 01-02-2026,11:02 WIB
Purbaya Janji Kejar Pertumbuhan 6 Persen, Hadiah dari Presiden Jadi Taruhan
Selasa 13-01-2026,11:25 WIB
Prabowo Minta Para Pimpinan BUMN Mundur: 'Banyak yang Siap Menggantikan'
Terpopuler
Rabu 18-02-2026,20:48 WIB
Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Sengaja Diembuskan
Rabu 18-02-2026,19:58 WIB
Sudah Jelas Dilarang, 200 Gedung Koperasi Tetap Berdiri di Lahan Sawah Terlindungi
Rabu 18-02-2026,20:40 WIB
Cek Syaratnya! Ancol Gratiskan Tiket Masuk selama Ramadhan 2026, Berlaku Mulai Sore hingga Malam
Terkini
Kamis 19-02-2026,14:00 WIB
Masih Aktif! AMbil Sekarang 10 Promo Imlek 2026 Hadirkan Paket Hemat Super Langka, Berlaku Terbatas!
Kamis 19-02-2026,13:30 WIB
Penumpang MRT, LRT, KRL Diizinkan Berbuka Puasa di Kereta, Ini Aturannya
Kamis 19-02-2026,13:18 WIB
Kemenhub Buka Mudik Gratis Lebaran 2026 Mulai 1 Maret, Kuota Capai 15.834 Penumpang
Kamis 19-02-2026,13:00 WIB