Kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik terhadap Richard Lee.
Keduanya kini berada dalam posisi hukum yang sama tetapi dengan perkara yang berbeda, yakni Richard Lee dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Doktif dengan dugaan pencemaran nama baik, yang menunjukkan betapa kompleksnya konflik yang terjadi antara figur publik ini.
Pihak kepolisian juga menjadwalkan proses mediasi antara kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan, namun kehadiran mereka masih sangat dinantikan agar proses hukum berjalan lebih terang dan adil.