Mulai 2026, hanya penerima dengan data aktif yang berhak menerima bansos.
BACA JUGA:Dana Pendidikan Diduga Disunat, PKBM di Serang Rugikan Negara Ratusan Juta
Seluruh calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Data DTKS yang tidak diperbarui berisiko membuat bantuan gagal cair.
Masyarakat diimbau rutin mengecek status bansos melalui pendamping atau desa.
Kartu Keluarga Sejahtera juga harus aktif agar saldo bantuan tidak hangus.