Nadiem Ngotot Tak Bersalah dalam Kasus Chromebook, Minta Hakim Bebaskan dan Pulihkan Nama Baiknya

Selasa 06-01-2026,08:40 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Sidang selanjutnya akan menentukan apakah majelis hakim menerima eksepsi terdakwa atau melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kategori :