Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Sidang selanjutnya akan menentukan apakah majelis hakim menerima eksepsi terdakwa atau melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Nadiem Ngotot Tak Bersalah dalam Kasus Chromebook, Minta Hakim Bebaskan dan Pulihkan Nama Baiknya
Selasa 06-01-2026,08:40 WIB
Editor : Andika Prasetya
Kategori :