Tak Mau Kritik Masuk Bui, Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Nasional

Minggu 04-01-2026,16:26 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Penafsiran itu, tegas mereka, tidak boleh bersandar pada perasaan subjektif pihak yang merasa dihina. Lebih dari itu, pasal tersebut tidak boleh menyasar kritik, pendapat, atau evaluasi terhadap kebijakan publik, kinerja pemerintah, maupun tindakan lembaga negara sebagai penyelenggara kekuasaan.

Kategori :