Penafsiran itu, tegas mereka, tidak boleh bersandar pada perasaan subjektif pihak yang merasa dihina. Lebih dari itu, pasal tersebut tidak boleh menyasar kritik, pendapat, atau evaluasi terhadap kebijakan publik, kinerja pemerintah, maupun tindakan lembaga negara sebagai penyelenggara kekuasaan.
Tak Mau Kritik Masuk Bui, Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Nasional
Minggu 04-01-2026,16:26 WIB
Editor : Andika Prasetya
Kategori :