Licik! Ini Cara Kadis Sosial Samosir Korupsi Bansos Banjir Sebesar Rp 1,5 Miliar

Selasa 30-12-2025,18:30 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : T. Sucipto

POSTINGNEWS.ID — Kejaksaan Negeri Samosir menahan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir berinisial FAK atas dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang.

Penahanan dilakukan pada Senin (22/12/2025) setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan penyaluran bantuan penguatan ekonomi dari Kementerian Sosial.

Kasi Intelijen Kejari Samosir Richard NP Simaremare menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada tahun 2024. Saat itu, Kemensos menganggarkan bantuan senilai Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:Sumatra Makin Kehilangan Alamnya, Kajian IPB Ungkap Biodiversitas Tergerus Paling Dalam

Dalam pelaksanaannya, FAK diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang seharusnya berupa transfer tunai menjadi bantuan barang.

“Modusnya FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan,” ujar Richard dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).

FAK juga diduga menunjuk langsung BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa prosedur yang semestinya.

“FAK juga meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes,” kata Richard.

BACA JUGA:Dampak Banjir Belum Pulih, Iring-Iringan Truk Kayu Terekam Jalan Tengah Malam di Jalur Medan-Banda Aceh

Hasil penghitungan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp516.298.000.

Saat ini, FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

FAK dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana bantuan sosial di daerah.*

Kategori :