Asik! UMK Banten 2026 Naik, Cek di Sini Update Besarannya di Setiap Daerah!

Minggu 28-12-2025,05:30 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan besaran upah minimum untuk tahun 2026.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni melalui surat keputusan resmi.

Penetapan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi atau UMP serta Upah Minimum Kabupaten dan Kota.

Kebijakan ini menjadi acuan pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

BACA JUGA:Cedera ACL, Dibekukan dari Tim dan Kontrak Segera Habis, Bagaimana Nasib Karir Mees Hilgers?

UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.100.881,40.

Besaran ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025.

Surat keputusan tersebut ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Ketentuan UMP berlaku bagi pekerja baru di perusahaan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Lenovo Watch GT Pro: Jam Tangan Pintar dengan GPS Akurat dan Mode Olahraga Melimpah!

"Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," tulis Andra dalam Surat Kepgub yang tertera.

Selain UMP, Andra Soni juga menetapkan UMK untuk seluruh daerah di Banten.

Aturan UMK ini tertuang dalam Kepgub Banten Nomor 703 Tahun 2025.

Ketentuan UMK juga diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

BACA JUGA:Tahun Baru Lebih Tenang, Gubernur Banten Resmi Larang Kembang Api!

Kategori :