Namun, tren positif kembali berlanjut pada Sabtu 20 Desember 2025.
Harga emas Antam naik Rp 8.000 dan kembali mencetak rekor baru di Rp 2.491.000 per gram.
Selain harga jual, nilai buyback emas Antam juga mengalami penguatan.
BACA JUGA:Jangan Asal Klik! Ini Aplikasi Cek Link Palsu Biar Tidak Kena Scam, Cegah Pencurian Online!
Harga beli kembali pada Sabtu 20 Desember 2025 naik Rp 8.000 menjadi Rp 2.350.000 per gram.
Buyback menjadi indikator penting bagi investor yang ingin melepas emas fisik.
Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi emas Antam memiliki ketentuan pajak.
Aturan pajak tersebut mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA:John Herdman Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia, Ternyata Begini Gaya Melatihnya..
Penjualan emas di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen.
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga tetap diberlakukan.
BACA JUGA:Kelihatannya Bersih, Tapi Tumbler Bisa Jadi Sarang Kuman! Cek Penjelasannya di Sini
Tarif pajak pembelian emas sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP.
Sedangkan pembeli non-NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 0,9 persen.