Cek Lagi Kalender Liburanmu! 24 Desember 2025 Bukan Cuti Bersama Natal, Ini Jadwal Libur Resminya!

Sabtu 20-12-2025,06:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : T. Sucipto

POSTINGNEWS.ID --- Akhir tahun 2025 membuat banyak masyarakat mulai merencanakan liburan panjang sejak jauh hari, sehingga muncul pertanyaan seputar cuti bersama dan tanggal merah Natal.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah 24 Desember 2025 termasuk cuti bersama Hari Natal karena posisinya yang sangat berdekatan dengan perayaan besar tersebut.

Informasi ini sangat penting diketahui oleh pekerja, pelajar, serta keluarga yang ingin menyusun jadwal liburan dan perjalanan di penghujung tahun 2025 tanpa salah persepsi. 

BACA JUGA:Usai Diterpa Sanksi Etik, Anwar Usman Pilih Pulang ke Dunia Pendidikan dan Mengajar

Mengacu pada keputusan tersebut, tanggal 24 Desember 2025 bukanlah cuti bersama Natal, melainkan tetap dianggap sebagai hari kerja biasa sesuai aturan yang berlaku di instansi pemerintah atau perusahaan pada umumnya.

Masyarakat sering salah paham karena posisi tanggal 24 Desember yang sangat dekat dengan Hari Natal tanggal 25 Desember, sehingga banyak yang berharap bisa berlibur panjang mulai sejak tanggal tersebut.

Namun ketentuan resmi tersebut tidak memasukkan tanggal 24 sebagai hari libur bersama meskipun secara sosial budaya masyarakat sering menganggapnya sebagai bagian dari momentum Natal. 

BACA JUGA:Warga Tanjung Morawa Kena 'Prank' Massal! Ribuan e-KTP Numpuk di Laci, Pegawai Nakal Auto-Dimutasi Jadi Petugas Kebersihan?

Dalam kalender libur akhir tahun 2025, pemerintah hanya menetapkan dua hari libur resmi khusus untuk perayaan Natal, yakni satu hari sebagai libur nasional pada tanggal 25 Desember 2025.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal yang bisa dimanfaatkan oleh sebagian besar pekerja untuk memperpanjang masa istirahat mereka.

Dengan pengaturan ini, tanggal 24 Desember tetap menjadi hari kerja normal bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, dan sektor formal lainnya kecuali ada kebijakan internal perusahaan.

Jika pekerja atau pelajar ingin menikmati libur panjang Natal sejak tanggal 24 Desember, maka mereka bisa mengajukan cuti tahunan kepada atasan atau institusi masing-masing. 

BACA JUGA:Demi 'Saweran' Receh, Streamer Resbob Rela Jual Harga Diri Hina Suku Sunda! Endingnya Mewek di Penjara, Worth It Nggak Sih?

Meski tanggal 24 Desember 2025 tidak termasuk cuti bersama dalam kalender resmi, bukan berarti tidak bisa menjadi bagian dari libur panjang akhir tahun yang dikenal dengan istilah Nataru.

Periode libur ini biasanya mencakup Hari Natal, Cuti Bersama Natal, dan berlanjut hingga akhir pekan serta libur Tahun Baru Masehi pada 1 Januari 2026, sehingga jika disusun dengan strategi cuti tahunan, bisa menghasilkan libur yang sangat panjang.

Kategori :