- Emas 3 gram Rp7.293.000.
- Emas 5 gram Rp12.125.000.
- Emas 10 gram Rp24.170.000.
BACA JUGA:Kok Setelah Makan Siang Malah Jadi Susah Konsen? Ternyata Ini Alasan Ilmiahnya
- Emas 25 gram Rp60.260.000.
- Emas 50 gram Rp120.355.000.
- Emas 100 gram Rp240.560.000.
- Emas 250 gram Rp601.090.000.
- Emas 500 gram Rp1.201.900.000.
- Emas 1.000 gram Rp2.402.600.000.
Harga-harga tersebut merupakan harga dasar sebelum dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laman Antam tertera semua transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5% sesuai peraturan pada PMK No. 34/PMK.10/2017. PPh 22 akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback.
Kelengkapan dokumen identitas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah termasuk mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).