Mayat Ditemukan di Jembatan Serang Banten, Fakta Baru Ungkap Modus Sadis Pelaku

Rabu 10-12-2025,08:00 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : T. Sucipto

Ancaman hukuman yang menanti pelaku berada pada Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Pelaku menghadapi ancaman hingga 20 tahun penjara akibat tindakan tersebut.

Kategori :