JAKARTA, PostingNews.id — Kementerian Dalam Negeri kembali memanggil Bupati Aceh Selatan Mirwan M. S. yang kedapatan pergi ke luar negeri saat daerahnya sedang sibuk menghadapi banjir dan longsor. Pemanggilan itu dijadwalkan Senin 8 Desember 2025 dan dilakukan untuk meminta penjelasan lengkap soal keberangkatannya yang tidak mendapat izin. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan tim pemeriksa sudah turun sejak akhir pekan.
Menurut Benni, tim Inspektorat Jenderal Kemendagri telah berada di Banda Aceh sejak 6 Desember 2025 untuk menggali keterangan dari jajaran pejabat daerah. Pemanggilan ini bukan yang pertama. “Panggilan pertama itu 7 Desember, tapi belum bisa datang. Kami agendakan lagi pemanggilan hari ini” kata Benni kepada wartawan, Senin 8 Desember 2025.
Benni menyampaikan bahwa pemeriksaan tidak hanya tertuju kepada sang bupati. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga diminta hadir, mulai dari Sekretaris Daerah hingga pejabat yang menangani urusan pemerintahan dan protokol. Kemendagri ingin mengetahui proses administrasi izin ke luar negeri yang diajukan Mirwan jelang keberangkatannya.
Sejauh ini kementerian sudah mengantongi keterangan awal dari Wakil Bupati Aceh Selatan serta beberapa pejabat dari Pemerintah Provinsi Aceh terkait perjalanan umrah Mirwan. Namun Benni mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut karena keterangan dari sang bupati masih dinantikan.
BACA JUGA:Kata Mualem Soal Bantuan China-Malaysia untuk Aceh: Mereka Tolong Kita, Masak Dipersulit, Kan Bodoh
Ia menegaskan bahwa pernyataan Mirwan diperlukan sebagai bahan untuk menentukan langkah dan potensi sanksi. “Intinya yang kami tanyakan seputar proses administrasi dan lain-lain yang berkaitan dengan izin ke luar negeri tersebut. Tim pemeriksa yang akan mengumumkan (sanksi)” kata Benni.
Ia menambahkan bahwa berat ringannya sanksi bergantung pada tingkat kesalahan yang nantinya ditemukan. “Kami merujuk pada aturan yang berlaku” ujar Benni. Kementerian akan menilai apakah keberangkatan tersebut melanggar prosedur, terlebih dilakukan di tengah status darurat bencana.
Diketahui Mirwan berada di Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah ketika Aceh Selatan diterjang banjir dan tanah longsor. Berdasarkan dokumen yang beredar, ia mengajukan izin perjalanan luar negeri untuk keperluan penting melalui surat bernomor 093/1334/2025 tertanggal 24 November 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Namun Pemerintah Aceh menolak memproses permohonan itu karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat balasan bernomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Meski izin belum terbit, Mirwan tetap berangkat ke Tanah Suci.
BACA JUGA:Donasi Banjir Sumatra Melesat, Rocky Gerung Bilang Publik Lebih Percaya Warga daripada Negara
Sampai laporan ini disusun, Mirwan belum memberikan keterangan resmi mengenai perjalanannya. Sementara itu, penanganan banjir dan longsor di Aceh Selatan masih berlangsung dan aparat daerah tetap berjibaku mengatasi dampak bencana.