JAKARTA, PostingNews.id — Sengkarut gugatan soal riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kubu Gibran datang membawa kantong tebal berisi 14 bukti awal, yang menurut mereka cukup ampuh untuk mematahkan tudingan penggugat, Subhan. Bukan bukti ijazah, bukan pula arsip sekolah bersegel luar negeri, melainkan tumpukan peraturan dan putusan lama yang diharapkan bisa meyakinkan hakim bahwa perkara ini sebenarnya salah alamat pengadilan.
Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa semua dokumen yang diserahkan hari itu difokuskan untuk menegaskan kembali posisi hukum mereka. “Sidang hari ini kita menyerahkan bukti awal dari Tergugat 1, menyerahkan 14 bukti awal untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh penggugat” kata Dadang saat dijumpaiawak media di PN Jakpus, Senin 8 Desember 2025. Menurut dia, inti keberatan mereka adalah soal kewenangan, bukan soal sah tidaknya ijazah sang wapres.
Dadang menambahkan bahwa dokumen-dokumen itu berisi sejumlah aturan dan putusan pengadilan yang dianggap dapat memperkuat argumentasi mereka. “Di antaranya peraturan perundangan-undangan yang terkait. Ada beberapa putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada salinan ijazah Gibran dalam berkas yang diserahkan. “Tidak (dilampirkan salinan ijazah). Artinya, kita di sini untuk membantah kompetensi absolut” kata Dadang. Dengan kata lain, mereka menilai gugatan ini lebih cocok dibawa ke tempat lain, bukan ke PN Jakpus.
Persidangan kemudian berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari para tergugat. Hakim memberikan waktu satu minggu bagi masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi ahli masing-masing. Setelah itu, palu diketuk, sidang ditutup, dan dijadwalkan kembali bergulir pada Senin 15 Desember 2025. Perwakilan KPU sebagai Tergugat 2 hadir di ruang sidang, tetapi memilih tidak memberikan komentar ketika diminta tanggapan.
BACA JUGA:Sampah Makanan Diam-Diam Merusak Iklim, Kita Baru Sadar Saat Sudah Terlambat
Perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini sudah tercatat sejak 29 Agustus 2025. Dalam gugatan itu, Gibran dan KPU RI dituding melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden. Subhan, penggugat, mempertanyakan riwayat pendidikan Gibran yang berdasarkan data KPU RI tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002–2004, lalu UTS Insearch Sydney pada 2004–2007. Dua institusi ini, yang sama-sama setingkat SMA, dianggap Subhan tidak memenuhi ketentuan sebagai pendidikan setara SLTA sebagaimana aturan yang berlaku.
Atas dasar itu, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan status Gibran sebagai wapres tidak sah. Tidak berhenti di situ, ia juga menuntut keduanya membayar ganti rugi dalam jumlah yang tidak kecil. Petitum gugatan meminta “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara”.
Persidangan berikutnya akan menentukan ke arah mana perkara ini bergerak. Untuk saat ini, kubu Gibran masih berupaya merapikan pagar argumentasi, sementara Subhan tetap pada pendiriannya. Publik menunggu, hakim menimbang, dan drama ruang sidang masih jauh dari tamat.*