PBNU Pastikan Pencopotan Gus Yahya Sudah Final dan Berlaku Mengikat

Jumat 05-12-2025,11:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Polemik internal Nahdlatul Ulama semakin memanas setelah Syuriah mengambil langkah tegas mencopot Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU KH Imron Rosyadi Hamid menyatakan keputusan itu sudah final dan mengikat. Dalam struktur PBNU, Syuriah yang dipimpin Rais Aam memegang otoritas tertinggi, bukan Tanfidziyah yang dipimpin Ketua Umum.

Ia menegaskan posisi Syuriah tidak hanya simbolik. Menurutnya, pemecatan itu sudah diputuskan secara sah dan tidak bisa ditawar. “Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum” kata Gus Imron di Jakarta pada Kamis 4 Desember 2025.

Lebih jauh ia menjelaskan, keputusan itu otomatis mencabut hak Gus Yahya untuk mewakili PBNU atau memakai atribut jabatan Ketua Umum. Semua tindakan yang ia lakukan setelah pemberhentian dianggap tidak sah secara kelembagaan.

“Dalam putusan Syuriah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh. Karena itu, apa pun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum” ujar Imron.

BACA JUGA:Tak Terima Disuruh Taubat Nasuha soal Banjir Sumatera, Bahlil: Cak Imin Juga Harus Taubat

Ia melanjutkan bahwa pemberhentian ini bukan tindakan spontan, tetapi hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Keputusan tersebut kemudian diperkuat melalui surat edaran resmi yang menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

“Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam” katanya.

Imron juga menanggapi tudingan bahwa Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sengaja menahan tanda tangan sejumlah SK wilayah dan cabang. Menurutnya, persoalan bukan karena keengganan Sekjen, melainkan karena masalah administratif dalam unggahan SK pada aplikasi Digdaya yang tak dilakukan dengan semestinya.

“Gus Ipul memang tidak bersedia tandatangan karena ada cacat dalam prosedur upload SK di aplikasi Digdaya. Staf yang meng-upload tidak bekerja secara profesional” katanya.

Ia menambahkan bahwa Sekjen sudah meminta pergantian staf administratif dalam rapat Syuriah dan bahkan mengeluarkan kebijakan resmi, namun keputusan itu tidak dijalankan.

BACA JUGA:Saat Diminta Mundur Efek Kerusakan Hutan Sumatera, Raja Juli: Kekuasaan Hanya Milik Allah

“Keputusan Gus Ipul sebagai Sekjen untuk mengganti staf itu tidak diindahkan. Akhirnya beliau tidak lagi bersedia menandatangani SK-SK kepengurusan yang bermasalah. SK bermasalah itu tetap dipaksa untuk di-upload dan diminta segera ditandatangani” ujar Imron.

Namun ia memastikan bahwa Gus Ipul tetap menjalankan tugas sebagai Sekjen sepanjang dokumen yang masuk tidak bermasalah. “Gus Ipul tetap tanda tangan. Bisa dicek, misalnya persetujuan PDPKPNU itu tiap minggu ada puluhan yang beliau tandatangani. Jadi kalau tidak bermasalah, pasti ditandatangani” katanya.

Di kubu seberang, Gus Yahya memilih melawan. Dalam konferensi pers di kantor PBNU pada Rabu 3 Desember 2025 ia menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum jika Syuriah menutup pintu dialog. “Apabila jalan dialog dan musyawarah ditolak sepenuhnya, kami siap menempuh jalur hukum untuk menjaga keutuhan organisasi” kata Yahya.

Ia menegaskan bahwa komando PBNU masih berada di bawahnya. Menurutnya, segala keputusan yang dikeluarkan Syuriah terkait pemecatan dirinya tidak sah. Ia menyebut hanya muktamar atau muktamar luar biasa yang berhak mengganti seorang Ketua Umum.

Kategori :