JAKARTA, PostingNews.id — Arus banjir yang membawa ribuan batang kayu di Sumatera ternyata bukan hanya urusan air meluap dan sungai tak kuat menahan debit. Pemandangan itu membuka laci rahasia lama tentang hutan yang tak lagi utuh. Kementerian Kehutanan kini turun ke lapangan, memeriksa satu per satu kemungkinan asal kayu yang hanyut itu, sambil mempertimbangkan skenario terburuk bahwa ini bukan sekadar kayu tumbang, tapi jejak lama para tukang tebang gelap yang tak kenal hari libur.
Gakkum Kemenhut tidak ingin gegabah meski aromanya terasa jelas. Mereka bilang bahwa kayu-kayu itu mungkin saja berasal dari pohon lapuk atau sisa tebangan legal. Namun kehadiran gelondongan sebanyak itu yang hanyut bersamaan dengan banjir terasa agak sulit dianggap kebetulan belaka, apalagi mengingat riwayat panjang illegal logging di wilayah tersebut. Kecurigaan pun mengarah pada jaringan pembalakan yang mungkin selama ini bekerja rapi di balik sunyi rimba.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, memastikan lembaganya tidak akan menutup mata. Investigasi dilakukan hati-hati, namun tidak lembek, karena dugaan pembalakan liar terlalu besar untuk disingkirkan hanya dengan asumsi kayu tumbang sendirian.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 30 November 2025.
BACA JUGA:300.000 Jembatan Siap Dibangun, Purbaya Bilang Duit Ada, Tinggal Nyari Sungainya
Tahun ini sendiri sudah cukup memberi sinyal keras. Kasus-kasus peredaran kayu ilegal yang berhasil dibongkar tersebar dari Aceh Tengah, Solok, Mentawai, hingga Gresik. Polanya berulang rapi: kayu dari kawasan hutan diambil, kemudian dicuci menggunakan dokumen PHAT yang dipinjam, dipalsukan, atau digandakan. Para pelaku tak lagi beroperasi ala tebang-angkut jual, tapi dengan sistem yang terlihat semakin menyerupai bisnis formal. Bedanya, legalitasnya sering fiktif.
Modus ‘pencucian kayu’ kini semakin cerdas dan mengandalkan dokumen untuk menjadikan yang ilegal seolah sah.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” kata Dwi.
Sebagai tanggapan, Kemenhut mengambil langkah rem mendadak. Layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk PHAT dihentikan sementara. Upaya ini diharapkan memutus jalur masuk kayu curian ke rantai legal, sekaligus menutup celah bagi mereka yang selama ini bermain di belakang layar.
BACA JUGA:Bahlil Ucap Bela Sungkawa untuk Bencana Sumatera, Katanya Golkar Siap Jadi Posko Darurat
Dan kini masyarakat menunggu pertandingan babak berikutnya. Banjir boleh surut, tetapi jejak kayu yang hanyut sedang menceritakan kisah lain yang mungkin lebih besar daripada sekadar hujan deras. Terutama jika benar yang hilang bukan hanya rumah warga, tetapi juga hutan yang diam-diam terkikis dari peta.