POSTINGNEWS.ID — Proses hukum yang dihadapi Roy Suryo memasuki babak baru setelah Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik PP Muhammadiyah menyatakan komitmen mendampingi mantan Menpora tersebut.
Pernyataan dukungan disampaikan dalam rapat tim advokasi yang dihadiri sejumlah tokoh.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa dukungan tersebut datang secara mengejutkan namun sangat berarti bagi tim.
Dalam kesaksian yang dibagikannya, ia menyebut suasana rapat berlangsung penuh antusiasme dan harapan.
BACA JUGA:NasDem Teriak Darurat Nasional, Pemerintah Masih Pegang Payung Sambil Lihat Langit
“Kemarin kami benar-benar mendapatkan rezeki berlimpah. Pasalnya, tanpa kami duga, Bapak Muhammad Busyro Muqoddas berkunjung membersamai dalam rapat Tim Advokasi,” ujar Ahmad dikutip dari fajar.co.id Jumat (28/11/2025).
Rapat itu digelar sebagai persiapan bersama Ganjar Laksamana Bonaprapta, akademisi Universitas Indonesia yang diminta untuk memberi pandangan ahli pidana terkait kasus yang menjerat Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Dalam sesi diskusi, Roy dan Rismon menjelaskan hasil kajian akademik yang memicu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Penjelasan itu menjadi dasar tim untuk menguji relevansi pasal yang dituduhkan penyidik.
BACA JUGA:Banjir Besar di Sumut, DPR Asal Tapanuli Ini Baru Sebatas Menduga karena Perambahan Hutan
“Lalu, Bapak Ganjar Laksamana Bonaprapta, menjelaskan bahwa pasal-pasal yang diancamkan … tidak relevan dituduhkan pada kasus penelitian yang dilakukan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar,” jelasnya.
Momen penting muncul setelah rapat selesai. Kedatangan Busyro Muqoddas dikatakan memberi energi baru bagi tim yang sedang mempersiapkan strategi hukum menghadapi proses penyidikan.
“Nah, setelah agenda rapat itulah Pak Busyro Muqoddas tiba. Kami mendapatkan banyak nasihat, informasi hingga support semangat perjuangan untuk melawan kezaliman,” tukasnya.
Dalam diskusi lanjutan, Busyro menegaskan komitmen LBH AP PP Muhammadiyah untuk terlibat aktif memberikan pendampingan.
Dukungan itu disambut sebagai bentuk legitimasi moral bagi tim advokasi.