JAKARTA, PostingNews.id — Di tengah gegap gempita program makan bergizi gratis yang digadang sebagai etalase kebijakan baru pemerintahan Prabowo, Indonesia Corruption Watch tiba-tiba menyalakan lampu merah. Mereka menemukan tiga yayasan mitra Badan Gizi Nasional untuk program MBG yang rupanya punya jejak dekat dengan mantan terpidana korupsi. Temuan ini bukan sekadar bumbu tambahan, tapi seperti menemukan cabai rawit dalam susu formula.
Menurut peneliti ICW, Seira Tamara, temuan itu lahir dari penelusuran acak terhadap 102 yayasan dari berbagai daerah selama Oktober hingga November 2025. Ia bercerita bahwa awalnya ICW hanya ingin memetakan afiliasi yayasan dengan partai politik, pejabat, aparat penegak hukum, relawan Prabowo, mantan penyelenggara negara, pebisnis, hingga militer. Koruptor bukan kategori di daftar awal itu.
“Saat penelusuran menunjukan empat orang mantan terpidana korupsi, yang menurut kami bukan jumlah yang sedikit,” kata Seira dalam pemaparan hasil investigasi di kantor ICW, Jakarta, 25 November 2025.
Seira menilai temuan ini janggal. Menurutnya, orang yang punya rekam jejak korupsi tidak ideal ditempatkan dalam yayasan yang mengurus program bernilai besar seperti MBG. Ketika rekam jejak keruh bertemu anggaran raksasa, wajar bila publik bertanya siapa menjaga siapa.
BACA JUGA:PKB Ogah Ikut Ribut PBNU, Cucun Bilang Urusan Sesepuh Jangan Disamperin Anak-anak
ICW menyebut tiga yayasan yang terafiliasi dengan eks narapidana korupsi, yakni Yayasan Lazuardi Kendari, Yayasan Indonesia Food Security Review, dan Yayasan Abdi Bangun Negeri.
Empat nama eks koruptor yang terhubung dengan yayasan tersebut adalah Nur Alam dan Mohammad Zayat Kaimoeddin di Yayasan Lazuardi Kendari, Burhanuddin Abdullah di Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Abdul Hamid Payapo di Yayasan Abdi Bangun Negeri.
Nur Alam adalah mantan Gubernur Sultra yang divonis 12 tahun karena kasus izin tambang dengan gratifikasi sebesar Rp 40,2 miliar. Muhammad Zayat Kaimoeddin pernah terjerat kasus korupsi proyek SLTP tahun 2003.
Burhanuddin Abdullah dihukum lima tahun penjara pada 2008 karena aliran dana BI sebesar Rp100 miliar. Sementara Abdul Hamid Payapo tersangkut kasus korupsi suap BPJN IX pada 2017 dan berperan mengumpulkan uang dari kontraktor.
BACA JUGA:Gus Yahya Minta Restu Lirboyo, Ribut Internal PBNU Siap Dikuras di Meja Kiai Sepuh
Seira menjelaskan bahwa data yayasan diperoleh dari situs resmi Ditjen AHU Kemenkumham. Afiliasi eks koruptor ditelusuri melalui struktur yayasan yang tercantum di AHU, lalu diverifikasi dengan sumber resmi lain dan informasi publik mengenai latar belakang para individu itu.
Hasilnya, tiga yayasan itu terhubung dengan empat nama yang pernah mencicipi kursi pesakitan pengadilan. Dan bagi ICW, temuan itu cukup untuk menjadi alarm bahwa mungkin ada lubang-lubang besar dalam skema kemitraan MBG.
Di atas kertas, program makan bergizi gratis dimaksudkan untuk menyuapi anak bangsa. Dalam praktiknya, ICW justru mendapati jejak-jejak lama yang seharusnya tidak lagi muncul di piring kebijakan publik.