Meminta Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia Untuk Menghormati Hak-Hak Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT)". Tangkapan layar itu diberi stempel hoax oleh Kemenag.
+++++
Melalui cuitan yang sama, Kemenag juga mengunggah tangkapan layar pemberitaan salah satu portal yang berjudul "Menag Yaqut Meminta Hak LGBT Dihormati".
Namun, dalam isi berita tertulis tahun 2016. Kemenag lantas memberikan stempel hoax pada tangkapan layar itu, lalu menjelaskan Yaqut menjadi menteri agama pada Desember 2020.
"Jangan biarkan penyebar hoax bersenang diri. Yuk share Twitt ini, agar penebar hoax tak merajalela lagi," tulis Kemenag.
Kategori :