Mereka menyoroti pertunjukan konser hingga distribusi digital sebagai bentuk pelanggaran berulang yang seharusnya memicu pembayaran royalti.
Selain itu, penggugat menuntut agar pencipta lagu disebut dengan benar di metadata platform musik digital, agar hak moral mereka dihormati.
Bagi Vidi, keputusan ini menjadi bukti bahwa klaim hak cipta harus diproses secara sah dan sesuai prosedur, bukan melalui tuntutan emosional.
BACA JUGA:PDIP Klaim Sedang Bangun Peradaban Politik di Riau, Bukan Sekadar Cari Kekuasaan
Keputusan kemenangan Vidi ini disambut oleh banyak pihak sebagai kabar lega bagi musisi yang sering tampil berisiko dengan lagu klasik.
Bagi industri musik, ini mengingatkan bahwa hak cipta adalah ranah serius yang membutuhkan bukti dan prosedur hukum yang jelas.
Sementara bagi Vidi sendiri, kemenangan ini membuka jalan untuk menjaga repertuar musikalnya tanpa beban litigasi besar di masa depan.
Semoga hasil ini menjadi titik balik positif bagi perlindungan kreator sekaligus memberikan pelajaran penting tentang pentingnya penyelesaian hukum yang adil dan profesional.