A mengaku nekat melakukan hal tersebut karena sakit hati hubungan asmaranya dengan korban kandas. Emosi yang tak terkontrol membuatnya gelap mata.
4. Ancaman 7 Tahun Penjara
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus A beserta barang buktinya. Kini, pemuda "sad boy" tersebut telah diamankan di Mapolsek Cabangbungin.
Akibat perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya nggak main-main: maksimal 7 tahun penjara. Masa muda yang harusnya indah kini terancam habis di dalam sel.
Update Pengejaran: Polisi menyebutkan bahwa A tidak sendirian. Ia beraksi bersama satu rekannya yang saat ini masih buron (DPO) dan dalam pengejaran tim kepolisian.
Pesan Moral: Putus cinta itu wajar, tapi jangan biarkan emosi sesaat menghancurkan masa depanmu. Kalau sudah jadi mantan, mending unfollow medsos-nya daripada bobol rumahnya. Selain bikin trauma, ujung-ujungnya malah jadi kriminal!