Baru Ditekan Sedikit Oleh Purbaya Cs, Para Pengemplak Pajak Langsung Gelontorkan Rp11 Triliun

Jumat 21-11-2025,12:37 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id – Direktorat Jenderal Pajak seperti sedang iseng mengetuk pintu para penunggak pajak dan hasilnya ternyata jauh lebih manis dari dugaan. Hingga 19 November 2025, mereka sudah mengantongi Rp11,48 triliun dari para pengemplang yang selama ini suka pura-pura tidak dengar ketika ditagih. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut catatan ini bukan angka kecil, melainkan lompatan besar setelah penagihan terhadap 200 wajib pajak dengan tunggakan jumbo digarap serius.

“Kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin lalu Jumat sampai hari Rabu sebesar Rp 1,3 triliun. Jadi total Rp 11,48 triliun,” ujar Bimo saat konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta.

Pemerintah sebelumnya memasang target besar, yaitu bisa mengumpulkan Rp50 sampai 60 triliun dari kelompok pengemplang yang masuk daftar prioritas. Untuk tahun berjalan, patokannya ada di Rp20 triliun. Karena itu, apa yang terkumpul sejauh ini dianggap sebagai capaian penting menjelang tutup tahun.

Mesin penagihan tahun ini belum berhenti, namun DJP sudah menyiapkan strategi untuk mengamankan penerimaan di 2026. Sepanjang sisa tahun ini, semua cara yang legal dan tersedia akan dipakai, mulai dari menggali potensi pajak yang belum tersentuh, saling bertukar data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sampai merampungkan data untuk audit dan penegakan hukum.

BACA JUGA:Bro–Sis Resmi Dimakamkan PSI, Kaesang Cs Kini Cari Sapaan yang Lebih Merakyat

Untuk urusan hukum, DJP menyiapkan pendekatan multi-doors yang melibatkan berbagai aparat. Skemanya menggabungkan tindak pidana perpajakan dengan korupsi dan pencucian uang, sehingga celah-celah kabur yang biasa dipakai wajib pajak nakal bisa makin sempit. Pemerintah juga mendorong semua tindakan penting bisa dirampungkan dalam tahun berjalan sebelum kalender berganti.

Masuk ke 2026, fokus lain mulai disiapkan. DJP ingin memperkuat sistem pelayanan elektronik, termasuk memaksimalkan platform Coretax yang sedang dikembangkan. Pengawasan pembayaran masa, kepatuhan tahun berjalan, dan evaluasi tahun sebelumnya juga akan diperketat.

Bimo menegaskan langkah intensifikasi maupun ekstensifikasi akan digerakkan dengan basis data agar DJP tidak lagi dituduh sedang berburu di kebun binatang. “Kami akan mulai akan exercise kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak. Apakah itu nanti untuk dikerjakan melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan,” kata dia.

Kategori :