Polisi Akhirnya Buka Suara, Ijazah Asli Jokowi Ternyata Sudah di Polda Metro Jaya

Rabu 19-11-2025,17:42 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Teka-teki keberadaan ijazah asli Joko Widodo yang selama ini jadi bola panas akhirnya menemukan arah yang lebih terang dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta. Pada sidang Senin 17 November 2025 itu, Polda Metro Jaya muncul membawa kabar yang langsung mengubah suasana.

Perwakilan kepolisian menyatakan bahwa seluruh dokumen akademik Jokowi, termasuk ijazah asli, saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya karena sedang dipakai sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Pernyataan itu sekaligus menjawab permohonan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi atau Bonjowi yang sejak Agustus 2025 sulit mendapat respons instansi mana pun.

Di hadapan majelis yang dipimpin Rospita Vici Paulyn, pernyataan polisi itu disampaikan jelas tanpa basa-basi.

“Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” ujar perwakilan Polda.

BACA JUGA:67 Persen Milenial-Gen Z Suka Thrifting, Adian Anggap Purbaya Ketinggalan Zaman

Penjelasan lanjutan dari polisi membuat posisi dokumen ini makin jelas. Karena statusnya barang bukti hasil penyitaan berdasarkan penetapan pengadilan, seluruh dokumen akademik otomatis masuk kategori informasi yang dikecualikan. Artinya, publik tidak bisa mengaksesnya sampai proses hukum selesai. Yang disita pun bukan hanya ijazah, tetapi juga salinan pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, sampai dokumen terkait yudisium.

“Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian,” ucap perwakilan Polda Metro Jaya.

Dalam sidang, polisi juga mengakui bahwa mereka telat merespons permohonan informasi dari Bonjowi. Mereka baru mengetahui keberadaan permohonan itu pada 13 November 2025 setelah dikabari Mabes Polri bahwa surat tersebut ternyata salah alamat karena dikirim ke Humas Mabes, bukan ke PPID Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini ya itu nanti pada hari Kamis 13 November setelah kami mendapatkan informasi konfirmasi Mabes Polri selaku PPID humas Mabes Polri bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis hakim, tapi kami secepatnya merespon ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi,” kata perwakilan Polda.

BACA JUGA:PSI Tutup Gerbang untuk Budi Arie: Partai Kami Bukan untuk Pengkhianat Jokowi

Pemohon sebelumnya mengeluhkan sulitnya menemukan alamat PPID Polri di situs resmi. Majelis KIP pun menyoroti perbedaan istilah dokumen antara yang diminta pemohon dan yang disita penyidik, misalnya soal SK yudisium yang dalam daftar penyitaan tercatat sebagai daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium. Perbedaan itu akan diluruskan dalam jawaban tertulis berikutnya.

Sidang kini berlanjut ke tahap pemeriksaan mendalam. Majelis meminta Polda Metro membawa bukti-bukti pendukung untuk memastikan bahwa proses penyidikan yang dijadikan dasar pengecualian informasi benar-benar sah dan masih berlangsung.

Kategori :