Said Didu menilai negara harus hadir dan tidak boleh membiarkan kelompok tertentu menguasai tanah rakyat. Ia menegaskan ancaman mafia tanah bukan hanya merugikan korban, tapi menggerus wibawa hukum negara di mata publik.
Ia menutup pernyataannya dengan memandang bahwa keberanian pemerintah menjadi kunci penyelesaian.
Tanpa tindakan tegas, kasus seperti yang dialami JK akan menjadi preseden buruk bagi sistem agraria Indonesia.